Jelang Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Kementerian ATR/BPN Gelar Rapim Bahas Progres Kinerja

JAKARTA – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Jumat (17/10/2025).

Rapat tersebut berlangsung secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, serta diikuti oleh pimpinan pusat dan daerah. Pertemuan ini menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi kinerja sekaligus memantau progres pelaksanaan program strategis kementerian jelang satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo.

“Pada triwulan ketiga ini, bertepatan menjelang satu tahun Pemerintahan Presiden Prabowo, tiga hari lagi. Karena itu, kita harus melihat bagaimana progres-progres yang ada,” ujar Nusron dalam arahannya.

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan kementerian dan satuan kerja daerah. Adapun pertemuan kali ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang telah digelar Kamis (16/10/2025).

Dalam Rapim tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya memaparkan hasil kerja dan capaian masing-masing Direktorat Jenderal, meliputi evaluasi program strategis, tindak lanjut hasil rapat sebelumnya, hingga rencana percepatan kebijakan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Baca Juga:   Daya Saing Pemuda PPU Perlu Ditingkatkan Melalui Pelatihan Keterampilan

Menteri Nusron menegaskan pentingnya menjaga keselarasan program ATR/BPN dengan arah kebijakan nasional yang digariskan Presiden Prabowo. Ia meminta seluruh jajarannya untuk fokus pada capaian prioritas dan memperkuat koordinasi lintas unit kerja guna memastikan target tahunan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Mohon untuk menjadi komitmen bersama. Supaya di Desember nanti target kita semua tercapai. Terima kasih atas partisipasinya, semoga rapat ini bermanfaat,” pungkasnya.

Penulis: (GE/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.