Satpol PP Kukar Tertibkan PKL di Depan Kampus Unikarta, Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (2/10/2025) pagi.

Penertiban ini dilakukan karena aktivitas jual beli di badan jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas, menurunkan kenyamanan pejalan kaki, serta berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan kampus.

Kasi Penegakan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Awang M. Indrawarman, menjelaskan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang yang menempati area terlarang.

“Ada enam pedagang yang ditemukan berjualan di badan jalan. Kami langsung berikan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan pembinaan agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi. Harapannya para pedagang bisa tertib dan ikut menjaga keindahan serta kenyamanan lingkungan kampus,” tambah Awang.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Dorong Program One Zero Waste, Bupati Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menciptakan tata kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman, terutama di kawasan pendidikan yang banyak dilalui pelajar dan mahasiswa.

“Kami ingin area sekitar kampus menjadi zona tertib dan aman bagi pengguna jalan serta masyarakat sekitar,” pungkasnya. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.