SMPN 6 Tenggarong Mulai Bangun Fasilitas Baru, Disdikbud Kukar Tekankan Aspek Ekologis

TENGGARONG – SMP Negeri 6 Tenggarong resmi memulai pembangunan fasilitas baru yang mencakup laboratorium, ruang administrasi guru, dan ruang kepala sekolah, ditandai dengan prosesi peletakan batu pertama. Pembangunan ini menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan mutu infrastruktur pendidikan di Kutai Kartanegara (Kukar).

Berbeda dari biasanya, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penanaman pohon secara simbolis di area sekolah. Langkah ini bukan sekadar penghijauan, tetapi merupakan strategi perlindungan lingkungan agar pembangunan berjalan berkelanjutan.

Plt Kabid SMP Disdikbud Kukar, Emy Rosana Saleh, menegaskan bahwa pembangunan fisik sekolah harus memperhatikan kondisi geografis sekitar. Menurutnya, penanaman pohon berfungsi menjaga kontur tanah agar lebih stabil, terutama pada lahan dengan potensi longsor.

“Pembangunan fisik harus disertai perhatian terhadap kondisi lingkungan. Penanaman pohon ini diharapkan menjaga stabilitas tanah sehingga bangunan baru lebih aman dan berkelanjutan,” ujar Emy Rosana Saleh.

Ia menambahkan, konsep pembangunan berwawasan lingkungan ini sejalan dengan upaya Disdikbud Kukar dalam mendorong lahirnya sekolah-sekolah ramah lingkungan.

“Kami ingin setiap sekolah di Kukar tidak hanya fokus pada pembangunan gedung, tetapi juga memperhatikan keseimbangan ekosistemnya. Pohon yang ditanam hari ini akan menjadi pelindung alami bagi generasi mendatang,” jelasnya.

Baca Juga:   Pelantar Wisata Muara Kaman Ulu, Ikon Baru Desa dan Ruang Hidup Ekonomi Warga

Emy berharap langkah SMPN 6 Tenggarong ini dapat menjadi contoh inspiratif bagi sekolah-sekolah lain. Ia menegaskan, pembangunan infrastruktur harus sejalan dengan edukasi lingkungan, agar manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang tetapi juga untuk jangka panjang.

“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tapi juga ruang tumbuh yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Itulah semangat yang ingin kami tanamkan melalui pembangunan ini,” tutupnya. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.