Nusron Wahid Tekankan Reformasi Pelayanan Pertanahan Saat Kunjungan ke BPN Sumsel

Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus bertransformasi menyesuaikan perubahan karakter dan ekspektasi masyarakat, terutama generasi muda. Menurutnya, pelayanan publik yang cepat, bersih, dan transparan menjadi tuntutan utama generasi milenial dan generasi Z yang kini mulai menjadi pengguna utama layanan pertanahan.

“Generasi sekarang ini berbeda. Mereka tidak mau membayar sesuatu yang tidak prosedural, yang tidak ada dasar atau aturannya. Mereka kritis, hasil didikan media sosial, sangat menghargai transparansi, dan ini bagus sekali,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (10/10/2025).

Menurut Nusron, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, mayoritas pemohon layanan pertanahan akan berasal dari kalangan rumah tangga muda yang menuntut efisiensi dan kejelasan proses pelayanan.

Ia menilai, dua persoalan klasik dalam pelayanan publik, yakni lamanya waktu proses dan pungutan liar, harus diselesaikan secara sistemik melalui inovasi dan reformasi pelayanan. Menteri Nusron menekankan bahwa perubahan paradigma pelayanan bukan hanya soal digitalisasi, tetapi juga perubahan budaya kerja agar lebih adaptif terhadap generasi baru yang menuntut kecepatan dan integritas.

Baca Juga:   Basuki Hadimuljono: Perpres 79/2025 Perkuat Kepercayaan Publik dan Investasi di IKN

Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan pembinaan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel Asnawati beserta jajaran.

“Perubahan ini bukan pilihan, tapi keharusan. Kita harus mencari solusi percepatan pelayanan agar sistem pertanahan mampu menjawab kebutuhan generasi masa kini dan masa depan,” pungkas Nusron.

Penulis: (LS/YZ)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.