Kepala BBPJN Kaltim Tinjau Tol IKN, Fokus pada Kualitas dan Ketepatan Waktu

NUSANTARA – Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Yudi Hardiana, bersama jajarannya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan Jalan Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) pada akhir pekan lalu.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pengerjaan proyek strategis nasional tersebut berjalan sesuai jadwal, memenuhi standar mutu, serta mengedepankan aspek keselamatan kerja di lapangan.

Dalam kunjungannya, Yudi meninjau sejumlah titik penting, termasuk duplikat Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek dan jembatan satwa (wildlife crossing) di segmen 3B.

Wildlife crossing ini menjadi salah satu fitur paling inovatif di seksi jalan ini. Ada dua titik jembatan satwa yang masing-masing memiliki lebar 50 meter.

Di lokasi, Yudi berdialog dengan tim di lapangan dan memberikan arahan soal ketepatan waktu pengerjaan proyek, dan terpenting, soal kualitas.

“Jalan tol ini merupakan salah satu infrastruktur vital, sebagai penghubung kawasan IKN dengan kawasan sekitarnya, atau daerah penyangga,” jelasnya.

Ditegaskan, keberadaan jalan tol IKN-Balikpapan ini tentu ke depannya bakal mendongkrak perekonomian daerah lintasannya.

Baca Juga:   Kemendes Beri Penghargaan 12 Desa Mandiri di PPU

Ekonomi dapat tumbuh, dan mobilitas masyarakat utamanya Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Paser, Sepaku-IKN akan lebih mudah karena memiliki banyak akses.

Saat ini, salah satu ruas yang telah rampung pembangunannya adalah segmen 3A sepanjang 9,275 kilometer. Sementara ruas lainnya terus dikebut penyelesaiannya. Secara keseluruhan, total panjang Jalan Tol Balikpapan–IKN mencapai sekitar 47 kilometer.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.