Pembangunan Jalan Jadi Fokus Utama Muara Wis 2025, Akses ke Kota Bangun Segera Diperbaiki

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menetapkan perbaikan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk mengatasi kerusakan parah sepanjang delapan kilometer yang selama ini menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.

Camat Muara Wis, Fadhli Annur, menjelaskan bahwa jalur penghubung antara Kecamatan Muara Wis dan Kota Bangun memiliki arti strategis bagi distribusi hasil pertanian dan perikanan masyarakat, khususnya dari Desa Melintang dan Sebemban.

“Jalur ini sangat penting untuk mendukung arus distribusi produk pertanian dan perikanan kami, terutama dari Desa Melintang dan Sebemban,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut Fadhli, kondisi jalan yang rusak tidak hanya memperlambat transportasi, tetapi juga menambah biaya angkutan hasil panen dan barang dagangan. Karena itu, perbaikan ruas jalan dimasukkan sebagai program prioritas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Muara Wis tahun depan.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama kini diarahkan pada jalur penghubung Kota Bangun Seberang–Muara Wis, karena ruas dari Desa Sebemban ke Muara Wis sudah dalam kondisi baik.
“Fokus pembangunan kini beralih ke jalur yang menghubungkan Kota Bangun Seberang dengan Muara Wis,” jelasnya.

Baca Juga:   Forkopincam Anggana Jalin Sinergi Lewat Kunjungan ke Lapangan CPU Pertamina Hulu Mahakam

Perbaikan akses ini diharapkan tak hanya memperlancar distribusi hasil bumi, tetapi juga membuka pemerataan pembangunan dan layanan publik bagi masyarakat di pedesaan.

“Fokus utama kami agar infrastruktur jalan ini bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat pedesaan, baik dari sisi ekonomi maupun akses layanan publik,” tambah Fadhli.

Dengan perbaikan tersebut, Kecamatan Muara Wis diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kutai Kartanegara. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.