Satpol PP Kukar Tertibkan Keluarga yang Libatkan Anak di Jalanan, DP3A Tegaskan Kukar Zona Bebas Pekerja Anak

TENGGARONG – Komitmen Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai zona bebas pekerja anak kembali diuji setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan dua kasus pelibatan anak di bawah umur dalam aktivitas ekonomi jalanan dalam dua hari berturut-turut.

Kasus pertama terjadi pada Senin (8/9/2025) malam, ketika petugas mengamankan keluarga asal Balikpapan yang berjualan di pinggir jalan bersama anak-anaknya. Sehari kemudian, pada Selasa (9/9/2025), kasus serupa kembali ditemukan, kali ini melibatkan seorang ibu dan dua anaknya yang berjualan hingga malam hari.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menyatakan bahwa tindakan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. “Sebagai penegak perda, Satpol PP memproses, mendata, lalu melanjutkan kasus ini ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, keluarga tersebut diketahui berdomisili sementara di Kukar namun masih ber-KTP luar Kalimantan. Anak-anak mengaku ikut berjualan karena ayah mereka tengah menghadapi kasus hukum, sementara sang ibu menjadi satu-satunya penanggung kebutuhan keluarga.

Baca Juga:   Desa Kedang Ipil Jadi Tuan Rumah Rakernas AMAN, Kukar Soroti Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Awang menegaskan pihaknya juga tengah memantau aktivitas serupa yang melibatkan anak di ruang publik seperti pengamen punk, manusia silver, dan badut jalanan. “Semua itu akan jadi sasaran penertiban, karena Kukar sudah ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” katanya.

Penanganan kasus dilakukan secara terpadu bersama lintas instansi, termasuk DP3A, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta pemerintah kecamatan. Tujuannya agar intervensi tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga sosial dan administratif.

Pihak DP3A Kukar mengapresiasi langkah cepat Satpol PP. Perwakilan DP3A, Farida, menegaskan bahwa pelibatan anak dalam aktivitas ekonomi termasuk bentuk eksploitasi yang melanggar perda dan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Anak-anak ini seharusnya bersekolah, bukan ikut berjualan dari pagi hingga malam. Hak mereka harus dipenuhi. Orang tua masih kuat bekerja, jadi seharusnya tidak melibatkan anak,” ujarnya.

Farida juga menyoroti pentingnya penataan administrasi kependudukan agar bantuan pemerintah dapat diberikan tepat sasaran. “Kalau status domisili jelas, pemerintah lebih mudah menyalurkan bantuan. Karena siapa pun dia, selama warga Indonesia, pasti kita upayakan perlindungan,” tambahnya.

Baca Juga:   Penerima Beasiswa Kukar Idaman Dilarang Terima Bantuan Pendidikan Lain

DP3A mencatat, kasus eksploitasi anak di Kukar masih muncul dalam beberapa bulan terakhir dengan pola serupa. Farida berharap penindakan kali ini memberi efek jera bagi orang tua dan menjadi peringatan bagi masyarakat. “Harapan kami, Kukar benar-benar bersih dari pekerja anak. Apalagi statusnya sudah ditetapkan sebagai zona bebas pekerja anak,” tegasnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.