Bupati Kukar Aulia Rahman Tekankan Pelayanan Prima dan Efisiensi Anggaran saat Apel di Loa Kulu

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri, memimpin apel gabungan bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Loa Kulu. Kegiatan berlangsung di halaman Balai Pertemuan Umum (BPU) Loh Sumber, Senin (8/9/2025), dan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pelayanan publik di tingkat desa.

Dalam arahannya, Bupati Aulia menegaskan bahwa perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah daerah yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Karena itu, sikap dan kualitas kerja mereka mencerminkan citra Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Jika pelayanan yang diberikan baik, masyarakat akan melihat pemerintah sebagai institusi yang ramah dan peduli. Namun sebaliknya, jika pelayanan buruk, penilaian masyarakat juga akan negatif terhadap pemerintah,” ujar Aulia.

Ia juga menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran daerah. Pemerintah desa diminta memastikan seluruh belanja publik benar-benar berkualitas dan tepat sasaran, khususnya dalam bidang pendidikan, perlindungan sosial, dan kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan warga.

“Kami menekankan efektivitas belanja karena saat ini kita sedang melakukan efisiensi. Jadi, seluruh anggaran harus berkualitas dan peruntukannya betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, sosial, dan pelayanan dasar lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:   Kukar Target Bebas Sampah Plastik, DLHK Genjot TPS3R dan Bank Sampah

Melalui apel gabungan tersebut, Aulia berharap kolaborasi antara ASN, perangkat desa, dan BPD semakin solid dalam memberikan pelayanan prima dan mempercepat realisasi program pembangunan daerah. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menjaga transparansi dan kualitas belanja daerah agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Loa Kulu dan sekitarnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.