Revitalisasi Pasar Tangga Arung Terapkan Sistem Digital, Akhiri Praktik Jual-Beli Lapak

TENGGARONG – Revitalisasi Pasar Tangga Arung di Tenggarong kini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga menghadirkan sistem pengelolaan modern berbasis digital. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan seluruh pedagang yang menempati lapak telah terdata secara resmi melalui sistem online yang transparan dan dapat diaudit.

Langkah ini dilakukan menjelang penyelesaian proyek revitalisasi yang ditargetkan rampung pada akhir 2025. Pendekatan digital dianggap penting untuk menutup celah praktik lama seperti jual-beli lapak, perebutan tempat, hingga penggandaan data pedagang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa pendataan dilakukan secara ketat sejak tahap awal pembangunan. Tim gabungan yang melibatkan aparat kepolisian turut diturunkan untuk memastikan proses berjalan objektif.

“Dengan sistem digital ini, siapa yang berhak menempati lapak sudah jelas sejak awal. Tidak ada ruang untuk praktik jual-beli maupun penggandaan data,” ujar Fathullah, Minggu (7/9/2025).

Hingga saat ini, terdapat 703 pedagang yang tercatat resmi dalam aplikasi digital khusus Pasar Tangga Arung. Data tersebut menjadi dasar pengaturan lapak sekaligus jaminan perlindungan hak usaha bagi para pedagang. Dengan demikian, mereka dapat berjualan secara tenang tanpa khawatir lapaknya diserobot atau dipindahtangankan secara ilegal.

Baca Juga:   Distransnaker Kukar Pastikan Seluruh Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Selain menjamin kepastian hukum, sistem digital juga membantu penataan zonasi pasar menjadi lebih teratur. Pedagang dikelompokkan sesuai jenis dagangan, seperti kebutuhan pokok, busana, dan kuliner. Penataan ini membuat pasar lebih tertib, bersih, dan mudah diakses oleh pengunjung.

Revitalisasi Pasar Tangga Arung dirancang bukan hanya sebagai pusat perdagangan tradisional, tetapi juga sentra ekonomi baru di Tenggarong yang terintegrasi dengan ruang terbuka hijau, fasilitas publik, serta sarana ramah UMKM. Konsep ini diharapkan menjadi model pengelolaan pasar daerah yang efisien dan berkelanjutan.

Fathullah juga menepis isu adanya praktik jual-beli lapak yang sempat beredar. Ia menegaskan seluruh proses sudah melewati tahapan verifikasi berlapis dan tidak memberi peluang bagi manipulasi data. “Masyarakat tidak perlu ragu, semua proses berlangsung transparan. Seluruh pedagang sudah terdaftar resmi, lapak disiapkan sesuai data, dan Pasar Tangga Arung akan kita dorong menjadi ikon baru Tenggarong,” tegasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.