MTQ Kenohan 2025 Lahirkan Qori-Qoriah Potensial, Aturan Baru Dorong Kebangkitan Kafilah

TENGGARONG – Kecamatan Kenohan menunjukkan kebangkitan pada pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) 2025 yang digelar di Desa Semayang, 31 Agustus hingga 3 September. Ajang tersebut melahirkan sejumlah qori dan qoriah berbakat yang dinilai siap bersaing di tingkat kabupaten bahkan nasional.

Camat Kenohan, Kaspul, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dan peserta tahun ini meningkat pesat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penerapan aturan baru yang mewajibkan peserta mengikuti lomba sesuai domisili menjadi salah satu faktor yang memperkuat komposisi kafilah Kenohan.

“Selama ini kita sering kalah di tingkat kabupaten karena qori-qoriah terbaik justru ikut di kecamatan lain. Setelah koordinasi dengan Kemenag dan Sekda, disepakati semua wajib tampil di wilayah asalnya. Dalam tiga tahun terakhir, mereka sudah kembali membela Kenohan,” kata Kaspul, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan solidaritas antar-kafilah. Hasil MTQ tingkat kecamatan kali ini menjadi dasar pembinaan dan seleksi untuk menghadapi kompetisi di tingkat kabupaten. Kaspul optimistis, beberapa peserta menunjukkan potensi besar untuk melaju ke ajang yang lebih tinggi.

Baca Juga:   Kota Bangun Darat Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Tahun 2025

“Melihat kemampuan dan penampilan mereka, saya yakin bisa menembus tingkat nasional. Ada beberapa peserta yang tampil luar biasa,” tegasnya.

Dalam tiga tahun terakhir, peringkat Kenohan di MTQ Kabupaten Kutai Kartanegara terus membaik. Jika sebelumnya berada di posisi ke-16, kini telah menembus 10 besar, khususnya pada cabang tilawah, tartil, dan hafalan Al-Qur’an. Capaian tersebut menjadi motivasi untuk melahirkan generasi Qurani yang lebih unggul.

“Tahun lalu kita sudah bisa masuk 10 besar, dan itu kemajuan yang patut disyukuri. Ke depan kami akan terus memperkuat pembinaan agar hasilnya lebih baik lagi,” tutup Kaspul. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.