Pembangunan Pasar Kukar Masuki Tahun Ketiga, Ditarget Rampung Akhir 2025

TENGGARONG – Proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kukar, Wiyono, memastikan pekerjaan berjalan sesuai target dan menunjukkan progres signifikan di lapangan.

Ia berharap seluruh tahapan pembangunan dapat rampung pada tahun ini agar pasar bisa segera difungsikan pada 2026. “Kami berharap tahun ini menjadi periode terakhir sehingga pada tahun 2026 pasar tersebut sudah bisa difungsikan secara optimal,” ujar Wiyono.

Meski begitu, ia mengakui masih ada sejumlah kekurangan teknis yang sedang diperbaiki, termasuk penambahan fasilitas pendukung untuk menunjang kenyamanan pedagang dan pengunjung. “Beberapa penyempurnaan akan kami lakukan agar bangunan ini tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga siap beroperasi secara maksimal,” jelasnya.

Selain memperhatikan pembangunan fisik, Dinas PU juga mulai mempersiapkan pengelolaan pasar agar kelak dapat berfungsi secara berkelanjutan. Wiyono menegaskan pentingnya manajemen operasional yang baik agar fasilitas publik tersebut tidak mengalami kerusakan akibat ketidakaktifan atau kurangnya perawatan.

Terkait pendanaan, Wiyono memastikan proyek ini tidak termasuk dalam program efisiensi anggaran, karena seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah daerah. “Pembayaran dapat disesuaikan dan dilakukan pada tahun berikutnya jika terdapat kendala tertentu. Namun, progres fisik tetap kami pacu agar semua pekerjaan tuntas tahun ini,” tegasnya.

Baca Juga:   Gerakan Pangan Murah Kukar Pastikan Minyak Goreng Aman dan Harga Stabil

Pemerintah daerah menargetkan pasar tersebut dapat segera difungsikan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik sebagai pusat perdagangan maupun penggerak ekonomi lokal. “Langkah ini juga untuk memastikan tidak ada pekerjaan yang mangkrak dalam kontrak,” pungkas Wiyono. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.