Anggaran Terbatas, Tantangan Gratispol dan Jospol

SAMARINDA – Menghadapi keterbatasan anggaran, Pemprov Kaltim tetap konsisten menjalankan program Gratispol dan Jospol. Untuk itu, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, memberikan apresiasi.

Apalagi, program itu masuk dalam program utama capaian jelang 100 hari kerja Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dan Wakil Gubernur Seno Aji. Menurut Ayub (sapaan akrabnya), meski masa transisi pemerintahan menghadapi sejumlah tantangan, langkah-langkah yang diambil menunjukkan arah yang positif.

“Kita salut terhadap program Gratispol dan Jospol dari Gubernur. Walaupun belum menyentuh seluruh kalangan karena keterbatasan pendanaan, program ini ditargetkan 100 persen terealisasi tahun depan,” ujar legislator Dapil Kukar ini.

Ia menambahkan, masa transisi membuat Gubernur belum sepenuhnya bisa mengintegrasikan visi dan programnya dengan seluruh instansi. Namun, rapat-rapat intensif yang dilakukan setiap pekan menjadi upaya percepatan untuk menyatukan visi tersebut dengan perangkat daerah.

“Sekarang ini Gubernur sedang mengakselerasi visi dan gerakannya dengan OPD. Kalau ini bisa berjalan dua sampai tiga bulan ke depan, saya yakin sudah bisa terbang,” kata Ayub optimis.

Baca Juga:   100 Hari Rudy-Seno Dinilai Belum Menggembirakan, Agus Suwandy: Kita Tunggu 200 Hari

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pendidikan. Ia menyoroti pentingnya efisiensi dalam anggaran pembangunan di sekolah, seperti proyek pagar dan toilet sekolah, yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat dan perencanaan yang lebih tepat sasaran.

“Pembangunan fasilitas sekolah, harus diarahkan sesuai prioritas pendidikan, bukan hanya proyek fisik tanpa arah. Itulah mengapa kami ingin program sekolah gratis benar-benar menyentuh kebutuhan siswa, mulai dari biaya SPP, seragam, hingga buku pelajaran,” tegasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.