SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pimpinan dewan meminta agar seluruh BUMD di Kaltim menyampaikan laporan kinerja secara rutin untuk mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai kewajiban pelaporan berkala merupakan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan daerah. Langkah ini juga dinilai penting untuk mendukung proses legislasi dan memastikan kegiatan usaha BUMD sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
“Kita ingin setiap BUMD melaporkan kinerjanya secara berkala kepada Komisi II DPRD. Ini bagian dari pengawasan dan evaluasi agar tata kelola perusahaan semakin sehat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti perlunya percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan naskah akademik yang berkaitan dengan penyesuaian status hukum BUMD. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk perencanaan bisnis dan penganggaran, termasuk analisis investasi daerah.
“Pemprov Kaltim perlu segera menyiapkan Ranperda khusus terkait penyertaan modal agar ada payung hukum yang jelas dan komprehensif,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa proses pembentukan Ranperda harus dilandasi prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan, setiap keputusan yang diambil terkait penyertaan modal memiliki konsekuensi hukum yang tidak bisa diabaikan.
“Semua tahapan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai ada keputusan yang justru menimbulkan masalah hukum bagi pejabat maupun direksi BUMD,” ucap legislator Gerindra tersebut.
Sabaruddin juga menyoroti pentingnya memperjelas nomenklatur dan identitas hukum perseroan, serta menyesuaikan tujuan usaha BUMD agar relevan dengan perkembangan industri.
Selain itu, pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (Migas) oleh BUMD, terutama PT Migas Mandiri Pratama (MMP), turut menjadi perhatian.
“Kontribusi PI harus optimal masuk ke kas daerah dan tidak boleh terhenti di struktur anak perusahaan. Kita tidak ingin potensi pendapatan daerah justru hilang di tengah jalan,” tegasnya.
Pewarta: K. Irul Umam



