SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa anggota DPRD juga wajib membayar zakat profesi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur yang merujuk pada ketentuan penghasilan minimal Rp6,8 juta.
“Kalau penghasilan di atas Rp6,8 juta, otomatis kena zakat. Jadi anggota DPRD juga wajib membayar, tidak bisa dikecualikan,” ujar Darlis.
Ia menjelaskan, pembayaran zakat bagi anggota DPRD nantinya tidak dilakukan secara pribadi, melainkan melalui mekanisme pemotongan langsung oleh Sekretariat DPRD. “Kita sudah minta agar dipotong otomatis 2,5 persen dari penghasilan kotor. Jadi tidak hanya gaji pokok, tapi seluruh penghasilan yang diterima,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darlis menekankan bahwa zakat dihitung dari total penghasilan kotor, bukan dari penghasilan bersih setelah dikurangi cicilan. “Kalau gaji Rp50 juta, meskipun ada cicilan rumah atau mobil, yang dikenakan zakat tetap Rp50 juta, bukan sisanya,” katanya.
Selain itu, pembayaran zakat ini juga memberikan manfaat bagi wajib zakat karena bisa mengurangi beban pajak penghasilan (PPh). “Misalnya penghasilan kena pajak Rp10 juta, kalau sudah bayar zakat Rp1 juta, maka yang dikenai pajak hanya Rp9 juta. Jadi sebenarnya tidak memberatkan,” tutur Darlis.
Dalam kesempatan itu, Darlis juga menyinggung soal potensi zakat yang bisa dihimpun oleh Baznas Kaltim. Saat ini, dari ASN dan anggota dewan, zakat yang terkumpul baru sekitar Rp14 miliar per tahun. Padahal, menurutnya, potensi zakat di Kaltim bisa mencapai puluhan miliar, bahkan hingga triliunan rupiah jika perusahaan-perusahaan juga terlibat.
“Potensi zakat bisa sampai Rp6 triliun kalau semua sektor termasuk perusahaan ikut berzakat. Jadi memang perlu optimalisasi agar zakat benar-benar menjadi instrumen sosial yang kuat,” pungkasnya.
Pewarta: K. Irul Umam



