IKN Raup Rp125 Triliun dari 49 Investor, Dari Rumah Makan Sederhana hingga Hunian Modern

NUSANTARA – Menjelang akhir kuartal III 2025, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mencatat total investasi swasta dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) mencapai Rp125 triliun. Investasi ini berasal dari 49 pelaku usaha yang menandatangani 52 perjanjian kerja sama (PKS).

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyebutkan nilai investasi terdiri dari Rp60 triliun swasta murni dan Rp65 triliun melalui skema KPBU. “IKN maju terus. Ya. Adanya Perpres ini (Perpres 79 tahun 2025) akan lebih kencang,” jelas Basuki, baru-baru ini.

Beberapa investor yang sudah masuk antara lain PT Vitka Dellifood, yang akan membangun Rumah Makan Sederhana di atas lahan 12.713 m persegi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A. Tahap pertama pembangunan direncanakan dimulai pada kuartal IV 2025.

Komisaris Utama PT Vitka Dellifood, Asman Abnur, menyebut kehadiran Rumah Makan Sederhana di IKN diharapkan memberi kontribusi pada perkembangan kota baru.

“Kami merasa terhormat dapat menjadi bagian dari pembangunan IKN. Kehadiran Rumah Makan Sederhana di IKN diharapkan dapat memberikan sajian kuliner khas yang sudah dikenal luas masyarakat,” tegasnya.

Swasta lainnya yang juga menanamkan investasinya ke IKN adalah PT Intiland Development Tbk. Rencananya, mereka akan membangun 109 unit rumah tapak di Wilayah Perencanaan 1B melalui skema KPBU-Availability Payment (KPBU-AP).

Baca Juga:   Semangat Majukan PPU Lebih Baik, Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Dukung Paslon ANDA

Proyek ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan hunian modern, inklusif, dan berkelanjutan, selaras dengan visi IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.

Sejumlah PKS yang telah diteken investor lainnya, yaitu oleh PT Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Puri Persada Lampung. Para investor tersebut akan membangun sejumlah fasilitas, seperti mixed-usebuilding, perkantoran, juga hotel.

“Duit” swasta yang ditanamkan di IKN lebih awal, salah satunya oleh konsorsium pengembang Swissotel Nusantara Agung Sedayu Group. Hotelnya kini sudah dinikmati tamu dan pengunjung IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.