Bupati PPU Mudyat Noor Dukung Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menegaskan dukungan penuh atas penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai momentum besar yang harus disambut dengan kesiapan daerah penyangga.

Dukungan itu disampaikan setelah Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengumumkan perkembangan terbaru pembangunan IKN sekaligus menegaskan posisi Nusantara sebagai pusat politik nasional, Sabtu (27/9/2025).

Mudyat menilai hadirnya Perpres tersebut memberikan kepastian arah pembangunan bagi masyarakat PPU sebagai salah satu daerah penyangga utama IKN.

“Kami di PPU siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik adalah momentum besar yang harus kita sambut dengan kesiapan, terutama dalam meningkatkan peran daerah penyangga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Otorita IKN Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menjelaskan, sejumlah infrastruktur strategis hasil pembangunan tahap pertama (2022–2024) kini sudah berdiri di kawasan inti Nusantara.

“Sejumlah infrastruktur utama sudah ada di IKN, mulai dari Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP,” jelasnya dalam siaran pers.

Baca Juga:   Rayakan HUT Ke-22, Ketua DPRD PPU Ingatkan Perlunya Peningkatan SDM

Ia menambahkan, tahap pertama pembangunan juga telah menerapkan standar Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC). Seluruh fasilitas didukung oleh Command Center berbasis CCTV, drone, dan IoT untuk memantau progres pembangunan secara real-time.

Meski beberapa proyek multiyears tahap I masih berlangsung hingga 2025, Basuki optimistis seluruh target dapat diselesaikan tepat waktu. Proyek yang tengah dikebut antara lain Istana Wakil Presiden, Masjid Negara, hunian ASN, dan Tol Balikpapan–IKN yang ditargetkan rampung pada akhir 2025.

Memasuki pembangunan tahap II, pemerintah akan fokus pada pemindahan ASN, pembangunan gedung legislatif dan yudikatif, penguatan infrastruktur konektivitas, penataan kawasan Sepaku, pengembangan ruang terbuka hijau, hingga investasi pendidikan.

Perpres 79/2025 menargetkan pemindahan 1.700–4.100 ASN pada tahap awal. Hingga 2029, jumlah ASN di IKN diproyeksikan mencapai 9.500 orang. Untuk mendukung hal tersebut, hingga September 2025 sudah tersedia 44 tower hunian siap huni, tiga tower dalam tahap akhir, dan empat tower baru tengah dibangun.

Basuki menegaskan, terbitnya Perpres 79/2025 yang berlaku sejak 30 Juni lalu menjadi kepastian hukum sekaligus sinyal kuat bagi kelanjutan pembangunan IKN.

Baca Juga:   Cuma Dianggarkan Rp 2 Miliar, Pembangunan Rumah Adat PPU Lanjut 2023

“Dengan adanya Perpres ini, masyarakat, pelaku usaha, maupun investor tidak perlu meragukan pembangunan IKN. Semua berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.