Sebelum Urus CSR, DPRD Minta Baznas Fokus Benahi Zakat ASN

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menekankan pentingnya optimalisasi pengumpulan zakat, khususnya zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, langkah ini harus ditertibkan terlebih dahulu sebelum Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dijadikan wadah pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta.

“Potensi zakat profesi ASN di Pemprov Kaltim selama ini belum berjalan maksimal. Padahal, jika dikelola dengan baik melalui Baznas, bisa menjadi contoh bagi pihak swasta untuk turut meringankan beban APBD,” tegas Darlis saat diwawancarai usai rapat bersama Baznas di Gedung E, Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam, namun praktik pengumpulannya di lingkungan pemerintah masih rendah karena minimnya regulasi dan keteladanan dari pimpinan OPD. Oleh karena itu, DPRD mendorong Pemprov Kaltim membuat aturan yang lebih tegas agar ASN menyalurkan zakat profesinya melalui Baznas.

“Kalau ada pegawai yang menyalurkan zakat langsung ke individu, itu sebenarnya bukan zakat, melainkan sedekah. Zakat itu harus terkoordinir, dan di negara ini wadah resminya adalah Baznas,” ujarnya.

Baca Juga:   Tak Nampak di Paripurna, Syahariah Mas'ud Sayangkan Ketidakhadiraan Gubernur Kaltim

Selain regulasi, Darlis juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme dan transparansi Baznas agar semakin dipercaya masyarakat. Pertanggungjawaban program serta sosialisasi langsung ke tiap OPD disebut perlu diperkuat, mengingat zakat yang terkumpul saat ini masih jauh dari potensi sebenarnya.

Dengan pengelolaan zakat yang lebih optimal, ia menilai Baznas dapat berperan membantu pemerintah di berbagai sektor, seperti renovasi rumah ibadah, bantuan bencana, maupun kebutuhan sosial lainnya, sehingga APBD bisa lebih fokus pada program prioritas pembangunan.

“Kalau zakat ASN sudah berjalan baik, barulah kita melangkah keluar, mengajak swasta menyalurkan CSR melalui mekanisme yang sama. Jadi rumah tangga kita harus beres dulu sebelum minta dukungan dari pihak lain,” pungkasnya.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.