Buka MTQ ke-20 2025, Bupati PPU Ajak Wujudkan Generasi Qur’ani di Benuo Taka

PPU – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-20 tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi dibuka di Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Rabu (24/9/2025). Pembukaan ditandai dengan pemukulan bedug oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, yang disambut meriah para kafilah dan masyarakat.

MTQ ke-20 tingkat Kabupaten PPU diikuti oleh seluruh kecamatan. Ajang ini menjadi momentum meneguhkan semangat keislaman di Benuo Taka, dengan harapan lahir masyarakat Qur’ani yang menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi dalam kehidupan sehari-hari.

Mudyat menegaskan bahwa MTQ tidak hanya sekadar ajang perlombaan mencari juara, melainkan wadah mempererat silaturahmi, memperdalam pemahaman Al-Qur’an. Sekaligus menumbuhkan semangat generasi Qur’ani di PPU.

“Yang terpenting bukan hanya meraih kemenangan, tetapi bagaimana kita dapat mengamalkan isi kandungan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Melalui MTQ ini, mari kita wujudkan masyarakat Qur’ani yang berpegang teguh pada pedoman hidup Al-Qur’an,” ujarnya.

Ia menekankan, generasi Qur’ani adalah generasi yang menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman di setiap aspek kehidupan. Hal ini menurutnya menjadi jawaban bagi masyarakat PPU agar tumbuh sebagai bangsa yang bermartabat.

Baca Juga:   Istana Wakil Presiden RI di IKN Mulai Dibangun, Gunakan Konsep ‘Huma Betang Umai’

“Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan teladan dalam kisah pemuda yang teguh dalam iman, sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 13. Mereka adalah pemuda yang beriman kepada Rabb mereka, dan Allah menambahkan petunjuk kepada mereka. Inilah yang harus menjadi inspirasi kita,” tegas Mudyat.

Lebih lanjut, Mudyat mengajak seluruh peserta untuk menampilkan kemampuan terbaik. Ia berharap, MTQ tidak hanya menjadi syiar Islam, tetapi juga mampu membentuk karakter masyarakat yang religius.

“Harapan kita, MTQ ini dapat memperkokoh ukhuwah Islamiyah, mempererat silaturahmi, sekaligus menjadi wadah bagi generasi muda untuk lebih mencintai dan mengamalkan Al-Qur’an,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.