Kemudahan Izin Tambang Rakyat, Solusi Tingkatkan Ekonomi di Tingkat Bawah

SAMARINDA – Di tengah kerawanan ekonomi, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Didik Eko Wahono, menilai pentingnya pemerintah memberikan kemudahan regulasi bagi masyarakat yang mengelola pertambangan skala kecil.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, langkah ini dapat menjadi jalan untuk menumbuhkan perekonomian di tingkat bawah.

“Wacana adanya pertambangan kecil yang dikelola masyarakat seharusnya dipermudah izinnya. Dengan begitu, aktivitas ini bisa berkontribusi langsung pada penguatan ekonomi rakyat,” ujar Didik saat ditemui Media Kaltim usai Rapat Paripurna ke-36 di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin pagi (22/9/2025).

Ia mencontohkan aktivitas tambang rakyat yang sempat marak di masa lalu. Menurutnya, jika dikelola sesuai aturan yang berlaku, kegiatan tersebut bisa menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

“Dunia pertambangan memang memiliki implikasi besar terhadap ekonomi kerakyatan. Yang penting adalah adanya pengelolaan yang baik dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Sebagai salah satu provinsi dengan hasil tambang yang cukup besar, potensi itu dinilai cukup memungkinkan, meskipun di tengah isu pergeseran energi ke energi terbarukan.

Baca Juga:   Damayanti: Cegah Stunting Harus Dimulai dari Posyandu dan Peran Aktif Orang Tua

Berdasarkan data yang dihimpun Media Kaltim, dasar hukum yang digunakan untuk pertambangan rakyat adalah perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merevisi UU Minerba, termasuk pengaturan kembali perizinan pertambangan rakyat serta kewenangan dalam pengelolaan minerba.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengajukan UU Minerba yang lebih baru untuk menyempurnakan tata kelola minerba, termasuk aspek pertambangan rakyat.

Didik juga menyinggung isu peralihan energi ke sumber terbarukan. Ia berharap arah kebijakan energi tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung target pembangunan ekonomi di tingkat provinsi maupun pusat.

“Jelas kemungkinan (peralihan energi itu) ada, namun yang terpenting adalah bagaimana juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena bagaimanapun masyarakat harus menikmati manfaat dari energi yang dihasilkan oleh tanahnya sendiri,” tutup Didik.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.