Basuki Hadimuljono: Perpres 79/2025 Perkuat Kepercayaan Publik dan Investasi di IKN

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono optimistis terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 akan memperkuat kepercayaan publik terhadap eksistensi IKN sekaligus mendorong minat investasi swasta.

Karenanya, Basuki berharap masyarakat luas tidak ragu-ragu lagi soal kelanjutan pembangunan IKN.“IKN akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028. Ayo ke IKN,” seru Basuki di Plaza Seremoni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Minggu (21/9/2025).

Pak Bas– sapaan akrabnya, menegaskan Perpres tersebut, yang juga tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, akan memantapkan langkah Otorita IKN dalam mempersiapkan pemindahan ibu kota negara. “Ini tentu memantapkan kami, sebagai yang diamanahi untuk mempersiapkan pemindahan ibu kota negara,” tuturnya.

Basuki menyebut salah satu implementasi aturan tersebut adalah dimulainya pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, dengan jumlah yang ditargetkan mencapai 1.700–4.100 orang. “Saya kira tidak ada lagi keragu-raguan bagi semuanya. Bagi masyarakat, bagi investor maupun pengusaha seluruhnya,” tegasnya.

Terkait pendanaan, Basuki optimistis anggaran pembangunan IKN pada 2026 akan bertambah di luar pagu indikatif yang sudah disiapkan.

Baca Juga:   Kebakaran Bengkel di Petung Diduga Akibat Korsleting, Kerugian Capai Rp1 Miliar

“Mulai tahun ini bisa disiapkan. Anggaran kan ada pagu indikatif. Tapi saya rasa kalau ada tugas-tugas lain, pasti ada penambahan anggaran juga,” jelasnya.

Ia juga menargetkan laju investasi semakin kencang, baik melalui skema swasta murni maupun kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Total investasi yang sudah masuk saat ini mencapai Rp60 triliun, sementara dari KPBU sebesar Rp65 triliun

Sekadar diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) karena IKN sebagai Ibu Kota Politik Tahun 2028.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.