CSR di PPU: Bongkar Kepalsuan Tambang, Sawit, dan Migas yang Hanya Cari Untung

Catatan Sayyid Hasan.

Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah tanah yang kaya sumber daya. Dari tambang batubara, perkebunan sawit, hingga migas, semuanya ada di sini. Sayangnya, kekayaan itu lebih banyak mengalir keluar daerah, sementara masyarakat PPU justru menerima dampak buruknya. Lebih parah lagi, kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang seharusnya jadi bentuk tanggung jawab sosial, sering kali hanya dijadikan alat pencitraan perusahaan.

Perusahaan tambang di PPU dikenal rakus. Jalan rusak akibat truk tambang, udara dipenuhi debu, dan lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga tanpa reklamasi. Tetapi ketika ditagih CSR, banyak yang hanya memberi bantuan ala kadarnya. Sembako musiman, spanduk besar, atau acara seremonial dijadikan alasan untuk menutup mata dari kerusakan yang nyata.

Perkebunan sawit menguasai ribuan hektare tanah di PPU. Namun masyarakat di sekitar kebun masih kesulitan air bersih, listrik, dan layanan kesehatan. Ironis, keuntungan sawit mengalir deras ke luar daerah, sementara CSR yang dijanjikan hanya sebatas laporan tahunan penuh angka manipulatif. Warga tetap jadi penonton di tanah mereka sendiri.

Baca Juga:   DPRD PPU Gelar Paripurna, Bahas Sinergi Visi-Misi Bupati untuk Pembangunan Daerah

Perusahaan migas di PPU menghasilkan triliunan rupiah setiap tahun. Tapi apa yang kembali ke masyarakat? Hanya sedikit program CSR yang sifatnya seremonial: penanaman pohon, pelatihan kecil-kecilan, atau bantuan terbatas. Padahal dampak operasi migas jelas: pencemaran, konflik lahan, hingga ketimpangan ekonomi. Jika CSR hanya dijadikan kosmetik untuk menutupi luka, maka perusahaan migas sama saja menjadi penjajah modern di tanah PPU.

Pemerintah daerah jangan lagi puas dengan laporan kertas yang penuh angka indah. Harus ada audit transparan: berapa besar dana CSR, digunakan untuk apa, dan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya. Jika ada perusahaan tambang, sawit, atau migas yang mengakal-akali CSR, izinnya harus dipertaruhkan. Publik berhak tahu siapa yang peduli, dan siapa yang hanya pura-pura.

Warga PPU tidak boleh diam. melalui tulisan singkat ini saya ingin menyampaikan bahwa CSR bukan hadiah, bukan belas kasihan, tapi hak yang dijamin undang-undang. Jika perusahaan bisa mengeruk keuntungan triliunan dari tanah ini, lalu hanya memberi program seremonial murahan, itu penghinaan terhadap martabat masyarakat PPU.

Baca Juga:   Tiga Tahanan Polres PPU Diduga Kabur di Kawasan Nipah-Nipah Penajam

CSR di PPU jangan lagi jadi permainan kata. Tambang jangan hanya tinggalkan lubang, sawit jangan hanya rebut lahan, migas jangan hanya hisap isi perut bumi. Jika mereka masih mengabaikan kewajiban sosialnya, mereka bukan mitra pembangunan, melainkan perampok berjas rapi yang mengkhianati rakyat PPU. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.