Harga Sayur Mayur di Pasar Sepaku Naik, Bayam Tembus Rp7 Ribu per Ikat

PPU – Dampak mulai ramainya aktivitas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terasa langsung di pasar tradisional. Harga kebutuhan pokok, khususnya sayur mayur di Pasar Sepaku RT 6, Desa Suka Raja, merangkak naik dan membuat pedagang serta pembeli sama-sama resah.

Dari keterangan sejumlah pedagang, tidak semua komoditas mengalami lonjakan. “Hanya beberapa saja yang terpantau naik,” kata Warisman, salah seorang pedagang di lokasi. Ia menjelaskan, sebagian besar sayuran yang dijual di pasar didatangkan dari Balikpapan dan Samarinda.

Pantauan Media Kaltim di lapangan, Selasa (16/9/2025), kenaikan harga terjadi pada sejumlah kebutuhan dapur. Bayam yang sebelumnya Rp3 ribu per ikat kini dijual Rp5 ribu–Rp7 ribu. Sawi melonjak dari Rp4 ribu menjadi Rp8 ribu–Rp10 ribu per ikat. Sementara cabai rawit yang semula Rp40 ribu per kilogram kini tembus Rp60 ribu–Rp65 ribu per kilogram.

Jarwo, pedagang lain, juga mengakui harga terus naik, terutama cabai. “Sekilo Rp70 ribu,” ucapnya sambil melayani pembeli.

Kondisi cuaca yang tak menentu disebut sebagai salah satu faktor penyebab. Musim hujan kerap merusak tanaman dan menghambat distribusi, sehingga pasokan menurun. Kenaikan harga ini menekan daya beli warga, sekaligus menimbulkan kekhawatiran pedagang kehilangan pelanggan.

Baca Juga:   Konferdalub IPPAT 2025, Momentum Tingkatkan Profesionalisme PPAT Penyangga IKN

Anggraini, seorang pembeli, mengaku dampaknya sangat terasa pada pengeluaran harian maupun bulanan. “Tapi apa boleh buat, memang sudah begitu. Apalagi IKN mulai ramai. Mudahan bisa turun dan stabil lagi,” ujarnya.

Para pedagang berharap harga kebutuhan pokok segera kembali stabil seperti sebelumnya. Lonjakan harga sayur mayur memang kerap terjadi di awal musim hujan, ketika cuaca buruk merusak lahan dan memperlambat pengiriman.

Pewarta: Prastyo
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.