APBD Kaltim Terjepit, Pemprov-DPRD Ngadu ke Pusat

SAMARINDA – Porsi besar pendapatan Kalimantan Timur (Kaltim) masih bertumpu pada Dana Transfer ke Daerah (TKD). Namun, pemerintah pusat disinyalir memberlakukan kebijakan pemangkasan hingga 50 persen. Situasi ini membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupaya melobi langsung Kementerian Keuangan agar pemotongan tidak terlalu besar.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, menjelaskan legislatif dan eksekutif sempat menemui pejabat Kemenkeu untuk meminta kejelasan soal kebijakan tersebut.

“Kami coba ke Jakarta untuk bertemu Kementerian Keuangan. Ada sedikit kejelasan terkait pemotongan dana transfer ini,” ungkapnya saat diwawancarai usai Rapat Paripurna ke-35, Jumat (12/9/2025).

Menurut Sigit, Kaltim sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dalam menyusun APBD, sehingga pemotongan dalam jumlah besar akan berdampak langsung pada program pembangunan.

“Kami sudah menjelaskan soal ketergantungan Kaltim dengan dana tersebut. Apalagi kita sebagai daerah penghasil SDA. Harapannya jumlah potongannya bisa diperkecil,” lanjutnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat menegaskan pemangkasan TKD dilakukan karena kebutuhan anggaran nasional yang sangat besar. Sejumlah program prioritas harus dipenuhi, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, hingga pembiayaan lanjutan IKN.

Baca Juga:   DPRD: Maksimalkan Penegakan Hukum Ditengah Rawannya Degradasi Lingkungan

“Semua itu tentu perlu pos anggaran yang besar. Jadi ada pemangkasan ini,” terang Sigit.

Meski demikian, ia menilai ada peluang positif melalui kebijakan baru Kementerian Keuangan terkait pemindahan dana simpanan negara dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara. Langkah ini diharapkan meringankan beban APBN sehingga pemotongan TKD bisa ditekan.

“Maka otomatis dana transfer yang dipotong bisa dikurangi. Semoga saja itu bisa terjadi,” ungkapnya.

Untuk saat ini, besaran potongan TKD belum dipastikan. Bahkan proyeksi APBD Kaltim 2026 masih disusun tanpa memperhitungkan pengurangan tersebut. Kendati begitu, lobi yang sudah dijalankan diharapkan membawa hasil agar persentase pemangkasan tidak terlalu besar.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.