Respons Cepat, Bupati PPU Minta Bank Tanah Percepat Sertifikasi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor langsung bergerak cepat merespons tuntutan warga Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango. Yang mendesak percepatan sertifikasi lahan relokasi pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol pada aksi demonstrasi di Kantor Bupati PPU pada Rabu (10/10/2025) kemarin.

Mudyat menegaskan dirinya tidak ingin masalah itu berlarut-larut. Ia meminta pihak Bank Tanah dan ATR/BPN PPU untuk melaporkan progres penanganan reforma agraria setiap dua pekan sekali.

“Yang belum ini sebenarnya hanya proses saja. Tapi jalannya lambat oleh teman-teman Bank Tanah. Kami minta dalam waktu cepat dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan kelurahan supaya proses ini segera klir. Jangan digantung selama tiga tahun. Saya minta setiap dua pekan, BPN keluarkan sertifikat (progres) mana yang sudah klir,” tegas Mudyat saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/10/2025).

Sebelumnya, ia telah memimpin Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan dan Sertifikasi di Ruang Rapat Bupati. Forum itu membahas keluhan masyarakat, strategi percepatan sertifikasi, hingga risiko konflik sosial akibat lambannya proses penyelesaian.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Menggelar PPRG Bagi Focal Point SKPD Se-PPU

“Jangan ada penundaan karena menunda ini pasti akan menimbulkan masalah baru,” ujarnya.

Menurut Mudyat, forum koordinasi dan sosialisasi partisipatif antara Badan Bank Tanah, Pemkab PPU, dan penerima manfaat reforma agraria harus segera digelar. Ia mengingatkan bahwa hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat sejak tiga tahun lalu.

“Harusnya terpenuhi sejak awal program berjalan. Sudah dihitung dan disepakati, semua keperluan masyarakat mestinya sudah klir,” ungkapnya.

Hingga kini, Bank Tanah bersama BPN PPU baru menyelesaikan tahap pertama sertifikasi lahan relokasi. Namun, Mudyat menilai proses tersebut berjalan sangat lambat dan berpotensi menimbulkan persoalan baru karena ada tumpang tindih klaim lahan antara warga dengan beberapa instansi.

Ia berharap percepatan penyelesaian sertifikasi segera dilakukan agar kepastian hak warga benar-benar terjamin dan tidak memicu konflik baru di lapangan.

“Gara-gara tahapan ini, muncul masalah karena ada beberapa instansi yang tiba-tiba minta lahan di lokasi yang sama dengan milik warga. Akhirnya masyarakat yang jadi korban,” tuturnya.

Baca Juga:   Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di PPU Berlangsung Aman di Bawah Pengawalan Polisi

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.