Program Gratispol Harus Tetap Jalan di Bawah Bayang-Bayang Efisiensi Capai 50 Persen

SAMARINDA – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menegaskan bahwa program Gratispol harus tetap berjalan meskipun pemerintah provinsi tengah menghadapi isu efisiensi anggaran yang diperkirakan mencapai hingga 50 persen tahun depan.

Menurutnya, program tersebut merupakan janji politik sekaligus bagian dari visi misi Gubernur Kaltim yang wajib direalisasikan.

“Menjadi miris sekali apabila kemudian program unggulan beliau tidak terealisasi. Artinya kan mereka berarti hanya omong kosong,” tegas Damayanti saat diwawancarai di Gedung E, Kompleks DPRD, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (08/09/2025).

Ia menilai dilema antara efisiensi dan keberlangsungan program publik tidak seharusnya mengorbankan kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, efisiensi anggaran sebaiknya difokuskan pada pengurangan kegiatan yang bersifat seremonial, bukan justru menyentuh program prioritas seperti Gratispol.

“Kalaupun ada efisiensi anggaran, maka yang harus menjadi perhatian kita bersama adalah pengurangan-pengurangan di segi seremonial yang selama ini sering kita lihat,” ujarnya.

Damayanti juga berharap agar informasi terkait besaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat tidak terlalu signifikan pemotongannya.

Baca Juga:   Ekti Imanuel Pastikan Program GratisPol dan JosPol Dikawal DPRD Kaltim Hingga Terealisasi Penuh

“Insyaallah di akhir September ini kita akan tahu berapa nilai DBH yang akan diterima Kalimantan Timur,” tambahnya.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa meskipun efisiensi diperlukan, program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat tetap harus diutamakan oleh Pemprov Kaltim.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.