Bus Oleng karena Sopir Diduga Mengantuk, Satlantas PPU Evakuasi Penumpang

PPU – Sebuah bus mengalami kecelakaan di jalan poros Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (7/9/2025). Tepatnya di Kilometer 9 Nipah-Nipah, depan Kantor Kodim 0913/PPU. Insiden yang diduga akibat sopir mengantuk itu langsung ditangani cepat oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PPU.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat karena bus berukuran besar oleng dan berhenti dalam kondisi tidak terkendali di jalan utama kawasan Penajam.

Personel Satlantas Polres PPU yang menerima laporan dari warga segera tiba di lokasi untuk melakukan pengaturan arus lalu lintas, mengevakuasi kendaraan, serta memberikan pertolongan kepada penumpang dan pengendara yang terlibat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan, menyebutkan, langkah cepat itu merupakan wujud pelayanan prima Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.

“Begitu kami menerima laporan, anggota Satlantas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan. Prioritas kami adalah keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, kemudian memastikan arus lalu lintas tetap lancar serta melaksanakan olah TKP untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Dalam kejadian ini dipastikan tidak ada korban jiwa meninggal dunia, hanya beberapa penumpang mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan medis,” jelasnya.

Baca Juga:   HUT ke-11 Berita Penajam: Media Lokal, AI, dan Masa Depan Digital PPU

Ia juga mengimbau para pengemudi, khususnya sopir bus dan kendaraan besar, agar lebih mengutamakan keselamatan dengan menjaga kondisi tubuh tetap bugar, tidak memaksakan diri ketika mengantuk, serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Kami mengingatkan, apabila lelah atau mengantuk, sebaiknya beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Rhondy.

Berkat respon cepat dari personel Satlantas Polres PPU, situasi di lokasi dapat segera terkendali. Arus lalu lintas kembali normal setelah bus berhasil dievakuasi, sementara seluruh penumpang dievakuasi dengan aman.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.