Optimalisasi PAD, DPRD Kaltim Minta Penerapan Reward dan Punishment bagi Wajib Pajak

SAMARINDA – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sabaruddin Panrecalle, menilai keliru jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) secara sentralistik hanya mengandalkan pendapatan dari tambatan sungai. Sebelumnya, Pemprov mencoba menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan arus Sungai Mahakam.

Karena itu, Sabaruddin memberikan pandangan lain berupa pentingnya penerapan sistem punishment dan reward dalam upaya meningkatkan PAD.

“Saya pikir keliru juga kalau Ibu Sekda (Sri Wahyuni) menyampaikan hanya alur sungai saja, padahal banyak sektor pendapatan asli daerah yang perlu kita gali bersama-sama,” katanya saat diwawancarai Media Kaltim usai rapat bersama TAPD, Selasa (2/9/2025).

Menurut Sabaruddin, sektor PAD di Kaltim tidak boleh hanya bergantung pada potensi alur sungai atau tambatan pelabuhan. Banyak sektor lain yang bisa digarap secara maksimal, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, serta pengelolaan aset milik pemerintah provinsi.

“Selama ini beberapa sektor sudah dikerjasamakan melalui BUMD, tapi hasilnya tidak maksimal. Karena itu, tidak cukup hanya mendorong peningkatan, harus ada mekanisme punishment dan reward,” tegas Sabaruddin.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Minta Penertiban Tambang Ilegal, Komisi XII DPR RI Siap Tindaklanjuti

Ia menjelaskan, perusahaan yang taat membayar pajak dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah perlu diberi penghargaan. Sebaliknya, bagi perusahaan yang tidak patuh, pemerintah harus berani memberikan sanksi tegas, salah satunya melalui evaluasi izin usaha.

Untuk itu, ia mendorong agar Gubernur Kaltim segera mengeluarkan regulasi yang mengikat, baik berupa surat edaran, instruksi gubernur, maupun peraturan daerah (Perda). Menurutnya, Perda akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan reward and punishment.

“Kalau hanya instruksi atau surat edaran sifatnya masih sementara. Ke depan perlu Perda agar lebih mengikat dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung persoalan Participating Interest (PI) yang dinilai belum berjalan maksimal di lapangan. Hal ini menurutnya juga harus masuk dalam skema regulasi agar PAD Kaltim bisa meningkat lebih signifikan. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.