PPU Ikut Ambil Bagian di NICFF 2025, Momentum Angkat Identitas Nusantara

PPU – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dewi Yuliana, menghadiri pembukaan Nusantara International Choir Folk Festival (NICFF) 2025 di Auditorium Gedung Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (4/9/2025).

Festival paduan suara dan budaya bertaraf internasional ini berlangsung hingga 7 September 2025. Acara dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin. Turut hadir Wakil Ketua DPRD PPU, Andi Yusuf, Wakil Ketua I DPRD PPU, Syahrudin M Noor, serta sejumlah perwakilan SKPD.

Dewi menyampaikan dukungan penuh Pemkab PPU terhadap pengembangan seni, budaya, dan ekonomi kreatif.

“Festival ini menjadi ruang bersama untuk menguatkan persatuan, memperluas jejaring, dan mengangkat nama Nusantara sebagai pusat kebudayaan dunia. Kita patut bangga, karena PPU ikut ambil bagian dalam perhelatan bersejarah ini,” ujarnya.

NICFF 2025 terselenggara berkat kerja sama Deparekraf, OIKN, Pemkab PPU, dan Pemprov Kaltim. Ajang ini menghadirkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia serta komunitas internasional, yang menampilkan kekayaan seni vokal dan pertunjukan rakyat.

Baca Juga:   Arena Judi di Buluminung Dibongkar Satpol PP PPU, Warga Apresiasi Tindakan Tegas

Selain kompetisi paduan suara, festival juga diramaikan Parade Budaya Nusantara yang menampilkan keberagaman busana, tarian, dan musik tradisional dari berbagai etnis. Ada pula Pameran Seni dan Budaya yang memamerkan kerajinan tangan, kuliner khas, hingga seni visual masyarakat.

Sementara itu, Alimuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa NICFF 2025 bukan sekadar ajang seni, melainkan momentum untuk memperkuat identitas IKN sebagai kota dunia.

“Festival ini adalah bukti nyata bahwa IKN hadir sebagai kota inklusif, terbuka bagi siapa saja, dan menjadi pusat kebudayaan yang membanggakan Indonesia di mata dunia,” ungkapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.