Ketua DPRD Kaltim Tanggapi Isu Jual Beli Buku Karyanya

SAMARINDA – Hasanuddin Mas’ud menegaskan tidak tahu-menahu perihal isu kewajiban pembelian buku di sekolah-sekolah. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyatakan bahwa buku berjudul Mengubah Nasib karyanya awalnya hanya dibagikan, bukan dijual.

“Pada saat itu Pak Armin belum jadi Plt. Dia datang, ketemu saya, lihat di rumah, lalu dibaca. Nah, terus dia tertarik dengan buku itu. Dia rencana mau memperbanyak. Ya sudah, silakan saja. Saya kasih satu, hadiah,” ceritanya saat diwawancarai di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Kamis (4/9/2025).

Buku yang dicetak sekitar tahun 2020 itu sudah mengalami cetakan kedua. Perihal apakah kemudian buku tersebut dibagikan atau diperjualbelikan, Hamas, sapaan akrab Hasanuddin Mas’ud, menegaskan dirinya tidak tahu.

Buku itu sempat disarankan untuk dibaca, terutama bagi anak-anak Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia menganggap buku tersebut menginspirasi, apalagi mengangkat tema mengubah nasib yang berasaskan ayat Al-Qur’an, Q.S. Ar-Ra’d ayat 11, tentang Allah yang tidak akan mengubah suatu kaum hingga mereka mengubah dirinya sendiri.

Baca Juga:   RS Haji Darjad Dinilai Lecehkan DPRD Kaltim, Komisi IV Siap Kawal Jalur Hukum

“Jadi saya baru tahu dari teman-teman media bahwa itu diperjualbelikan. Padahal dasarnya untuk pribadi. Iya. Tapi kalau memang itu ternyata menginspirasi, saya malah bersyukur. Anak-anak muda bisa melihat perjalanan mengubah nasib. Kalau di buku itu poinnya begini: nasib seseorang tidak bisa diubah oleh orang lain,” terangnya.

Hamas juga menegaskan dirinya tidak mendapatkan keuntungan dari buku itu.

“Saya juga enggak tahu. Saya enggak dapat royalti juga dari itu,” lanjutnya.

“Tapi sampai saat ini saya belum dapat royalti. Royalti penjualan buku belum ada. Mungkin juga pencetakan yang kedua dibiayai sendiri oleh Pak Armin, mungkin,” tekannya lagi.

Buku milik Ketua DPRD itu dijual di kisaran harga Rp70.000 dan sudah tersedia di Gramedia. Pun demikian, menurut keterangannya, buku tersebut juga sudah tersedia di perpustakaan. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.