Gedung DPR di IKN Segera Dibangun, Tender Senilai Rp4,24 Triliun Berjalan

NUSANTARA — Di tengah maraknya demonstrasi yang menyasar kompleks DPR RI di Jakarta, rencana pembangunan gedung DPR di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan. Proyek strategis ini kini memasuki tahap Evaluasi Dokumen Kualifikasi (EDK) di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Gedung DPR di IKN dirancang terdiri dari enam bangunan, yakni Gedung A, B1, B2, C1, C2, dan D. Pemenang tender dijadwalkan diumumkan pada 22 Oktober 2025. Masa pengerjaan konstruksi diperkirakan 801 hari kalender.
Pembangunan gedung DPR menjadi bagian dari ekosistem Trias Politica di IKN, melengkapi deretan kantor eksekutif yang sudah berdiri, seperti Istana Negara, Istana Wakil Presiden, serta menara Kementerian Koordinator (Kemenko) 1 hingga 4.
Lokasi gedung DPR akan berdiri di sisi kiri Jalan Sumbu Kebangsaan Barat, berhadapan simetris dengan sayap Istana Garuda di sisi kanan.
Sistem pengadaan proyek ini menggunakan skema Tender Prakualifikasi Dua File dengan Sistem Nilai. Biaya seluruhnya bersumber dari APBN 2025–2027, dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Proyek pembangunan DPR di IKN dibagi dalam dua paket:
•Paket I: Kawasan Gedung DPR yang mencakup Gedung A, B1, dan C1, dengan pagu Rp2.023.100.000.000.
•Paket II: Gedung DPR II yang terdiri dari Gedung B2, C2, dan D, dengan pagu Rp2.218.000.000.000.
Total anggaran kedua paket mencapai sekitar Rp4,24 triliun, dengan waktu pengerjaan masing-masing 810 hari kalender sejak penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO).
Satuan kerja proyek ini adalah Otorita IKN melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) XVI-2025.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada 16 Agustus 2025 menegaskan bahwa pembangunan DPR merupakan bagian dari tahap kedua pembangunan IKN (2025–2029).
Yakni, pembangunan jalan di kawasan 1B, dan 1C. Lalu, berlanjut pembangunan gedung dan kawasan Legislatif dan Yudikatif.
“Agustus ini kami (OIKN) sudah tenderkan. Mungkin September atau Oktober, sudah bisa tantadangan kontrak,” jelas Pak Bas—sapaan akrabnya.
Dalam informasi SPSE, selain gedung dan kawasan DPR, juga termasuk pembangunan gedung DPD, MPR, Mahkamah Agung, bangunan Gedung dan Kawasan Paripurna, serta bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Masjid dengan nilai hampir 20 triliun.
Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R
Baca Juga:   Pj Bupati PPU Harapkan Bujang Song dan Ngelok Bawe Benuo Taka 2024 jadi Agen Budaya Lokal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.