NUSANTARA – Pengelola kantin di Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan siap melanjutkan usaha dengan sistem sewa setelah seluruh aset kawasan HPK 1 resmi berstatus Barang Milik Negara (BMN) Otorita IKN (OIKN). Namun, mereka berharap besaran sewa disesuaikan dengan skala usaha yang mayoritas UMKM.
Edaran resmi OIKN bernomor PENG-3/OIKN.14/2025 yang diteken pada 6 Agustus 2025 menyebutkan seluruh aset HPK 1 di Site 1A, 1B, 1C, dan Site 2 telah diserahterimakan dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR kepada OIKN.
Dalam surat tersebut, pihak yang masih memanfaatkan tenant diwajibkan mengajukan permohonan sewa paling lambat 22 Agustus 2025. Bagi yang tidak mengajukan, dianggap tidak lagi memanfaatkan BMN dan wajib mengosongkan tempat pada 23 Agustus 2025.
“Saya dengar itu. Dikirimi lewat WA (WhatsApp) oleh kawan. Kami sudah kirimkan permohonan,” tutur Anace, salah seorang pengelola kantin.
Ia dan sejumlah pengelola kantin menyadari bahwa secara aturan, hal tersebut baik saja.”Kami siap membayar. Tapi semoga sesuai ya, dengan jenis usaha kami-kami. Tidak mahal, begitu, sewanya nanti,” harapnya di lokasi, Jumat (29/8/2025) kemarin.
Selain itu, para pengelola kantin juga meminta OIKN menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sekitar pintu masuk kawasan HPK 1. Mereka menilai keberadaan PKL berdampak pada turunnya omzet harian. “Biar pun sama-sama mencari rezeki, paling tidak, ditertibkan,” ucap Arif, selaku pemilik Kedai Julia.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak semua kantin dikelola langsung oleh pemegang awal tenant. Beberapa di antaranya berpindah tangan atau disewakan kembali.
Artinya, ada pedagang yang memanfaatkan kantin dengan menyewa ke pihak pertama, yang berhubungan dengan pengelola HPK di awal-awal ada bangunan kantin di HPK 1.
Ada pula yang hanya pinjam nama. Sebab awal-awal, informasinya sempat ada protes jika yang mengelola kantin di HPK tidak boleh orang ber KTP luar Sepaku.
Namun, sebagian besar pengelola sudah mengikuti proses pendataan yang dilakukan OIKN.
Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R



