Polres PPU Gelar Patroli Skala Besar, Libatkan TNI dan Instansi Terkait

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar patroli skala besar dengan melibatkan TNI, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, Senkom, dan sejumlah instansi lainnya pada Minggu malam (31/8/2025). Langkah ini menjadi upaya preventif untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah PPU tetap aman dan kondusif.

Patroli diawali apel gabungan di halaman Mapolres PPU, dipimpin langsung Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya sinergi seluruh unsur agar patroli berjalan efektif sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Patroli ini adalah bentuk nyata kehadiran negara melalui TNI-Polri dan instansi terkait. Kita hadir bersama-sama untuk memberikan rasa aman, menjaga stabilitas, serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Penajam Paser Utara,” tegasnya.

Rute patroli mencakup kawasan pusat kota, jalur utama poros Penajam–Balikpapan, pemukiman padat penduduk, pusat keramaian, hingga objek vital seperti perbankan dan fasilitas umum. Selama kegiatan, aparat gabungan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan, menjauhi perbuatan melanggar hukum, dan meningkatkan kepedulian sosial.

Baca Juga:   Distan PPU Fokus pada Teknologi dan Edukasi Petani untuk Tingkatkan Produksi Pangan

Tak hanya pengamanan, patroli juga menjadi ajang silaturahmi aparat dengan masyarakat. Sejumlah warga menyambut baik kegiatan ini karena merasa lebih tenang dengan adanya aparat gabungan di lapangan, bahkan berharap patroli semacam ini rutin dilakukan.

Kegiatan yang berlangsung hingga larut malam itu berjalan aman, lancar, dan tertib tanpa kendala berarti. Kapolres menegaskan komitmen pihaknya bersama TNI dan instansi pendukung untuk terus menjaga keamanan wilayah, terlebih menjelang agenda-agenda penting daerah.

“Dengan kehadiran patroli skala besar ini, situasi kamtibmas di Kabupaten PPU diharapkan tetap kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.