Kembang Janggut Usung “Kompas Inovasi” di Pawai Pembangunan Kukar

TENGGARONG – Kecamatan Kembang Janggut menghadirkan narasi berbeda dalam Pawai Pembangunan dan Budaya HUT ke-80 Republik Indonesia di Tenggarong, Minggu (24/8/2025). Tidak hanya menonjolkan seni dan hasil bumi, mereka memperkenalkan konsep “Kompas Inovasi”, simbol transformasi kecamatan menuju pusat data dan pelayanan publik cerdas.

Sepanjang rute tiga kilometer dari Jembatan Repo-Repo hingga Taman Kota Raja, rombongan Kembang Janggut tampil membawa tema “Kecamatan Tertib Data, Desa Maju Bersama”. Gagasan ini dikemas melalui konsep Rumah Satu Data, yang sejalan dengan misi ketiga Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam program Dedikasi Pelayanan Publik Cerdas.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menegaskan bahwa Kompas Inovasi bukan sekadar jargon, melainkan wujud nyata perubahan wajah pelayanan publik. “Misi ketiga adalah menjadikan kecamatan sebagai pusat data dan informasi. Kompas Inovasi adalah bentuk konkret dari misi itu,” jelasnya.

Menurut Suhartono, sistem ini membangun database sejak dini dengan cakupan yang luas, mulai dari UMKM, forum anak, hingga kesenian tradisional seperti Hudoq yang juga turut ditampilkan dalam parade. “Kompas Inovasi adalah kompilasi data statistik yang menjadi pusat rujukan. Dengan itu, setiap program dan kebijakan bisa lebih tepat sasaran karena berbasis data yang valid,” tegasnya.

Baca Juga:   Nominal Disesuaikan, 4.015 Penerima Tetap Terima Beasiswa Kukar Idaman 2025

Selain fokus pada data, Kembang Janggut juga mendorong keterlibatan generasi muda. Salah satunya dengan merancang forum anak yang saat ini masih dalam tahap diskusi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.

“Kami ingin mendengar suara anak-anak Kembang Janggut sekaligus mengembangkan gagasan mereka. Anak-anak harus ikut menjadi bagian dari pembangunan,” pungkas Suhartono. (Adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.