DPRD Kaltim Minta Pemprov Bantu Hidupkan Kembali Rumah Sakit Islam Samarinda

SAMARINDA – Nasib Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda yang sempat terhenti operasionalnya akhirnya kembali menjadi perhatian. Komisi IV DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim turun tangan agar rumah sakit bersejarah ini bisa beroperasi kembali.

“Keputusan ini muncul setelah rapat bersama pihak yayasan beberapa waktu lalu,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, Selasa (19/7/2025).

Menurut Darlis, keberadaan RSI masih sangat penting bagi warga Samarinda. Saat ini jumlah tempat tidur rumah sakit di kota ini hanya sekitar 1.500, padahal standar WHO menyebut idealnya mencapai 4.500.

“RSI jelas masih dibutuhkan. Kita sedang mencari solusi yang konkret,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Pemprov agar tidak melupakan sejarah panjang RSI yang berdiri sejak 1986 dan sudah lama melayani masyarakat Kaltim. Baginya, persoalan ini bukan hanya soal aset, tetapi juga soal kemanusiaan.

“Sejarah RSI adalah bagian dari perjalanan kesehatan di Kaltim. Pemprov harus mendukung agar rumah sakit ini bisa hidup lagi. Ada empat poin penting hasil rapat yang akan kami rekomendasikan ke Pemprov,” jelas politikus PAN tersebut.

Baca Juga:   DPRD Sampaikan Poin-Poin yang Perlu Diperhatikan Pemprov dalam Pelaksanaan Gratispol

Di sisi lain, Pemprov melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengungkapkan bahwa dukungan terhadap RSI sebenarnya sudah pernah diberikan pada 2020. Namun, pada 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada tunggakan sewa lahan sebesar Rp415 juta.

“Sesuai aturan, pinjam pakai aset daerah maksimal lima tahun. Kalau mau kerja sama sampai 20 tahun, harus lewat mekanisme tender,” kata Asti Fathiani, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim.

Sementara itu, Pembina Yayasan RSI, Muhammad Barkati, menyayangkan keputusan penghentian operasional rumah sakit pada 2016 lalu. Menurutnya, saat itu kondisi keuangan RSI justru sehat, namun kontrak sewa yang hanya berlaku lima tahun membuat operasional terhenti dan rumah sakit merugi.

“Kami sudah menyerahkan business plan dengan skema sewa minimal 15 tahun. Kami juga siap melunasi tunggakan Rp415 juta, asalkan addendum sewa ini bisa disetujui,” tegasnya. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.