Renungan Suci HUT ke-80 RI di IKN, Addie MS & Twilite Orchestra Heningkan Taman Kusuma Bangsa

NUSANTARA – Suasana khidmat menyelimuti Taman Kusuma Bangsa (TKB), Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Sabtu (16/8/2025) malam. Konduktor Addie MS bersama Twilite Orchestra mempersembahkan dua lagu wajib nasional, Tanah Airku dan Mengheningkan Cipta karya Truno Prawit, dalam upacara renungan suci menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia.

Deputi Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan renungan suci menjadi salah satu agenda utama sebelum upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus dan pesta rakyat usai penurunan bendera.

“Malam ini kami mengundang kurang lebih 300 orang dan itu mayoritas dari pegawai otorita IKN,” terangnya saat ditemui Media Kaltim di lokasi acara, Sabtu (16/8/2025) malam.

Renungan dimulai pukul 22.24 Wita dengan Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, bertindak sebagai inspektur upacara. Kesakralan makin terasa karena apel dilakukan tepat di hadapan patung proklamator Soekarno-Hatta, dengan latar simetris Istana Garuda IKN.

Bagi Otorita IKN, ini adalah upacara pertama kali yang diselenggarakan dengan kepanitiaan yang ditangani langsung oleh internal Otorita IKN.

“Makna malam hari ini adalah mengenang jasa para pahlawan. Saya kira itu makna paling dalam. Oleh karena itu, bagaimana kita meneruskan spirit perjuangan itu untuk generasi milenial, dan Gen Z,” jelasnya.

Baca Juga:   Otorita IKN Tertibkan PKL Liar di KIPP, Fokus Ciptakan Kota Bersih dan Aman

Paskibraka yang berjumlah 38 orang tidak diikutsertakan dalam renungan dan diberi waktu istirahat, mengingat pagi harinya akan bertugas mengibarkan bendera di Plaza Seremoni. Selain internal OIKN, hadir pula tamu undangan, perwakilan Polsek Sepaku, dan Koramil Sepaku.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.