Rayakan HUT ke-80 RI, Pemkab PPU Serahkan Beasiswa dan Bansos untuk Warga

PPU – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia berlangsung khidmat di halaman kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (17/8/2025). Bupati PPU, Mudyat Noor, memimpin jalannya upacara sekaligus menyerukan semangat persatuan dan kebangkitan daerah.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita melaksanakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Semoga berjalan lancar dan menjadi hikmah untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah memerdekakan bangsa kita,” katanya usai upacara.

Ia menegaskan bahwa peringatan HUT ke-80 RI harus menjadi momentum memperkuat persatuan, kedaulatan, kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan Indonesia maju sebagaimana dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat PPU memeriahkan hari kemerdekaan dengan penuh sukacita. “Jadikan ini momen kebangkitan kita bersama, untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara lebih maju, berdaulat, sejahtera, dan rakyatnya makmur,” ujarnya.

Dalam rangkaian peringatan, Pemkab PPU turut menyerahkan beasiswa kepada sejumlah mahasiswa. Program itu merupakan hasil kerja sama dengan berbagai universitas di Indonesia.

“Kita ingin anak-anak PPU bisa menempuh pendidikan yang lebih tinggi dan berkualitas, sekaligus mengenal langsung keberagaman serta kemajuan bangsa di berbagai daerah,” jelas Mudyat.

Baca Juga:   Pembinaan Admin SDI, Langkah Diskominfo PPU Wujudkan Data Akurat dan Terpercaya

Selain itu, Pemkab juga menyerahkan bantuan sosial bagi korban bencana dan penyandang disabilitas.

“Ini bagian dari tanggung jawab pemerintah, bagaimana bisa memberikan pelayanan dan kesejahteraan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan upacara yang digelar di halaman kantor bupati, bukan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Mudyat menyebut belum ada instruksi resmi.

“Belum ada perintah, jadi tahun ini dipusatkan di kantor bupati. Ini juga apel HUT RI pertama sejak saya dilantik pada 20 Februari lalu,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.