Jembatan Pulau Balang Akan Dibuka Jika Semua Pekerjaan Selesai

NUSANTARA – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan Jembatan Pulau Balang dan akses jalan tol menuju Km 11 Gate Karang Joang akan dibuka untuk umum setelah seluruh pekerjaan proyek selesai.

Kepastian tersebut disampaikan Basuki saat berbincang dengan insan pers di ruang rapat Kantor Otorita IKN, Jumat (15/8/2025). Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat yang belakangan memicu polemik di media sosial.

“Ada dua hal yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, jembatan satwa itu masih ada steger atau perancah, sehingga kalau bis besar pasti enggak bisa lewat. Oke. Kedua, masih ada penyelesaian pekerjaan jalan tol segmen 6B-2,” terang mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu.

Idealnya, jika kedua pekerjaan tersebut rampung, akses jalan akan dibuka secara maksimal.

Terkait penyelesaian tol segmen 6B-2 yang ruasnya sampai ke IKN, Basuki menegaskan hingga saat ini masih terus dikerjakan. Dari total 49 kilometer panjang jalan tol menuju IKN, tersisa sekitar 2,8 kilometer yang masih menjadi missing link.

Baca Juga:   ICW Kirim Surat ke KPK Soal SPPG Polri

“Sehingga kalau itu jadi (tersambung) itu sudah sampai sini. Sampai di bundaran Sumbu Barat. Nah, kalau itu sudah nyambung kita buka. Pasti,” jelasnya.

Pantauan Media Kaltim di lapangan, masih ada dua titik Jembatan Satwa di ruas tol yang tengah dibangun. Pekerjaan meliputi jembatan satwa di STA 8+325 (sisi kiri) dan STA 10+025, ramp akses di STA 12+150, serta jalan layang di segmen KKT–Simpang Tempadung (Balikpapan) Seksi 3B-2, yang berada di luar ruas utama.

Selain itu, duplikasi jembatan bentang pendek di Pulau Balang juga terus dikebut. Jembatan ini akan terhubung ke jalan bebas hambatan Simpang Riko di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi bagian dari Jalan Tol IKN 5B.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.