Pramuka Kukar Perkuat Peran Sosial Lewat Program Pramuka Peduli

KUKAR – Gerakan Pramuka Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat kiprahnya di tengah masyarakat melalui program Pramuka Peduli. Program ini menjadi wujud nyata kontribusi Pramuka dalam berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan.

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kukar, Edi Damansyah, mengatakan, manfaat program ini sudah banyak dirasakan masyarakat. Anggota Pramuka kerap terjun langsung membantu di lokasi musibah, seperti kebakaran, hingga turut aktif saat penanganan pandemi Covid-19.

Pramuka Peduli ini sudah berjalan dan akan terus ditingkatkan, termasuk kegiatan Pramuka Berbagi. Di dunia Pramuka memang ada yang namanya Pramuka Peduli yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Menurut Edi, cakupan kegiatan Pramuka Peduli tidak hanya sebatas penyaluran bantuan kemanusiaan. Program ini juga mencakup gotong-royong, aksi peduli lingkungan, hingga respons cepat saat bencana terjadi. Keterlibatan kwartir ranting (Kwaran) dan para pembina di setiap kecamatan menjadi kunci agar manfaat program ini dapat dirasakan secara luas.

Ia menegaskan, kehadiran Pramuka juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah, khususnya dalam membina generasi muda yang tangguh, berkarakter, disiplin, dan memiliki semangat patriotisme. Selain itu, Pramuka juga berperan dalam memberdayakan pemuda agar memiliki keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Baca Juga:   Diskominfo Kukar Angkat Tema Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi di Pawai Pembangunan

“Tantangan hari ini adalah bagaimana memberikan dan mewadahi keterampilan itu agar bisa dilaksanakan dengan baik. Insya Allah ke depan akan semakin meningkat, memastikan kolaborasi dengan Pemkab Kukar berjalan optimal,” tutupnya. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.