Wabup Kukar Pastikan Penerima Beasiswa Kukar Idaman 2025 Terima Hak Penuh Meski Dicairkan Bertahap

KUKAR – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rendi Solihin, menegaskan seluruh penerima Beasiswa Kukar Idaman 2025 akan menerima haknya secara penuh, meskipun pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pernyataan ini disampaikan Rendi menanggapi aksi orasi mahasiswa yang menyuarakan aspirasi terkait program tersebut.

“Alhamdulillah, kami menyambut baik orasi dari teman-teman mahasiswa. Ini menambah semangat kita semua untuk berbenah. Memang kita harus melakukan evaluasi terhadap keseluruhan pelaksanaan program Beasiswa Kukar Idaman,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Rendi mengungkapkan, pendaftar beasiswa tahun ini memecahkan rekor sejak program diluncurkan. Jumlah pendaftar mencapai lebih dari 9 ribu orang, dengan penerima lebih dari 4.500 orang. Namun, anggaran yang tersedia pada 2025, sekitar Rp8 miliar, tidak mencukupi untuk membiayai seluruh penerima yang lolos verifikasi. Dengan jumlah tersebut, dibutuhkan tambahan sekitar Rp12,5 miliar.

“Tadi malam kami sudah berdiskusi bersama Pak Bupati dan OPD terkait untuk menutup kekurangan anggaran tersebut. Insya Allah, kekurangan ini akan dibayarkan pada SK Perubahan Bupati nanti,” jelasnya.

Skema pencairan akan dilakukan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, setiap penerima akan menerima Rp1,6 juta. Sisanya, Rp3,4 juta, akan dibayarkan pada tahap kedua setelah APBD Perubahan Kukar 2025 disahkan. Nilai ini sama untuk seluruh penerima, mulai dari tingkat SMA, S1, S2, hingga S3.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Bentuk Satgas Kecamatan Percepat Program Makan Bergizi Gratis

“Kami pastikan semua penerima manfaat akan mendapatkan jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya. Hanya saja, pembayarannya dilakukan dua tahap karena keterbatasan anggaran murni di awal tahun,” tegas Rendi. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.