Penerima Beasiswa Kukar Idaman Dilarang Terima Bantuan Pendidikan Lain

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa penerima Beasiswa Kukar Idaman tidak boleh menerima beasiswa dari sumber lain, baik dari pemerintah provinsi maupun program serupa. Kebijakan ini diterapkan sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengingatkan agar tidak terjadi penerimaan ganda.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menjelaskan ketentuan tersebut sudah tercantum dalam persyaratan pendaftaran. Setiap calon penerima wajib menyertakan surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain.

“Berdasarkan temuan BPK RI, tidak boleh ada dobel penerimaan beasiswa, baik di provinsi maupun dari sumber lainnya. Jadi memang harus memilih. Makanya di persyaratan ada surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain,” jelasnya, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, seluruh dokumen yang diunggah pendaftar akan diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan keabsahan data. Hanya pendaftar yang lolos proses ini yang akan dinyatakan memenuhi syarat.

Ke depan, Pemkab Kukar berencana mengintegrasikan data penerima Beasiswa Kukar Idaman dengan program beasiswa lain, termasuk Gratis Pol yang baru diluncurkan. Integrasi ini diharapkan mencegah tumpang tindih penerima sekaligus memperluas pemerataan bantuan pendidikan.

Baca Juga:   Disdukcapil Kukar Permudah Urus Dokumen Lewat Layanan Online, Kartu Keluarga Paling Banyak Diakses

“Kalau tahun sebelumnya kami sudah integrasi dengan Kaltim Tuntas, Insya Allah tahun ini kita jajaki integrasi dengan Gratis Pol. Apalagi untuk 2026, Beasiswa Kukar Idaman diharapkan sudah terintegrasi penuh,” pungkas Dendy. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.