Rentetan Pencurian Motor di Sepaku, Mayoritas Honda CRF Jadi Sasaran

PPU – Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku. Kali ini, sebuah motor trail Honda CRF warna merah raib pada Selasa (12/8/2025) dini hari. Sehari sebelumnya, sebuah motor Honda Scoopy juga hilang.

Informasi tersebut cepat menyebar di media sosial melalui unggahan warga. Salah satunya datang dari Alfian, warga Sepaku, yang membagikan kejadian itu melalui status WhatsApp pribadinya.

“Iya Pak, punya keluarga saya tadi subuh. Kemarin di lorong juga ada hilang. Motor Scoopy,” ucapnya dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025) siang.

Rangkaian curanmor di wilayah Sepaku kian panjang. Pada Maret 2025, motor trail warna hitam hilang di Desa Bumi Harapan. Januari 2024, motor matik Yamaha merah raib di Terunen, Desa Bumi Harapan. Masih di tahun 2024, Maret lalu, motor bebek metik Honda milik warga Sepaku juga hilang.

Kasus serupa terjadi pada Oktober 2023, ketika motor trail hilang di Karang Jinawi. Disusul Desember 2023, motor trail warga Desa Tengin Baru juga raib. Pada periode yang sama, motor trail warna biru hilang di Desa Suka Raja. Dari catatan warga, mayoritas motor yang dicuri adalah jenis trail Honda CRF.

Baca Juga:   Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Babulu, Pj Bupati PPU Tekankan Kontribusi dalam Pembangunan Daerah

Tak hanya curanmor, aksi pencurian barang juga marak. Baru-baru ini, Masjid Darussalam di Kelurahan Pemaluan dilaporkan kehilangan laptop dan ponsel, seperti diungkap akun Facebook atas nama Rina Zahrena.

“Juga ada yang maling. Laptop dan HP. Tapi sudaj dilaporkan ke pihak berwajib,” tulis Rina Zahrena.

Beberapa hari sebelumnya, pencurian terjadi di Desa Bukit Raya, Sepaku. SDN 017 Sepaku dan kantin sekolah disatroni pelaku dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Kantin PAUD Wijaya Kusuma dan SDN 009 juga pernah menjadi sasaran pencuri.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.