spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jumlah Pantarlih Pemilu 2024 di PPU Dipastikan Bertambah

PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) saat ini tengah melakukan persiapan perekrutan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih). Mereka menjadi salah satu yang nantinya bertugas membantu KPU, dalam kegiatan Pemilu 2024 mendatang.

Salah satu staf komisioner KPU PPU Wiwik Susiati mengatakan, proses perekrutan pantarlih akan dilakukan 26 Januari hingga 31 Januari 2023 mendatang. Jumlah pantarlih yang dibutuhkan diperkirakan akan mengalami peningkatan dibanding pemilu sebelumnya.

“Dibandingkan dengan pemilu sebelumnya pasti ada penambahan jumlah pantarlih,” ungkapnya, Jumat (13/1/2023).

Bertambahnya jumlah pantarlih seiring potensi penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, saat ini belum bisa dipastikan berapa jumlah TPS yang akan ada pada pemilu tahun depan itu.

Saat ini KPU PPU masih melakukan pemetaan jumlah TPS, yang akan digunakan pada kontentasi pemilihan 2024 mendatang. “Kita belum tahu jumlahnya berapa, karena itukan sesuai jumlah TPS,” ucap dia.

Bila berkaca dari pemilu sebelumnya, jumlah TPS di seluruh kecamatan di PPU pada 2019 lalu mencapai 515 TPS. Wiwik memastikan jumlah TPS ini kemungkinan besar bertambah.

Baca Juga:   Hamdam Diperiksa KPK Karena Sempat Tanda Tangan Berkas Penyertaan Modal

Hal ini dipengaruhi jumlah pemilih yang sudah melebihi jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya. Saat ini KPU PPU telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri dengan jumlah 134.968.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019 yang hanya sekitar 122 ribu pemilih. “Pasti bertambah, karena kemarin cuma 122 ribu pemilih sekarang sudah 134 ribu, pantarlih sesuai jumlah TPS,” tandas dia.

Jadi, jumlah pasti pantarlih yang dibutuhkan baru akan diketahui saat jumlah TPS juga telah diketahui. Untuk diketahui, setiap TPS akan ditempati oleh satu pantarlih yang tugasnya untuk mencocokkan data pemilih, yang telah disusun oleh KPU sebelumnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER