Satlantas PPU Gencarkan Operasi Tertib Lalu Lintas di Wilayah IKN

PPU – Penertiban lalu lintas di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) diperketat. Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama instansi terkait menggelar razia gabungan demi menjaga keselamatan berlalu lintas dan mendukung kelancaran pembangunan di kawasan IKN, Jumat (8/8/2025).

Hal ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan mendukung kelancaran pembangunan di kawasan IKN, Satlantas Polres PPU bersama instansi terkait melaksanakan pemeriksaan kendaraan secara gabungan.

Kegiatan ini melibatkan 46 personel gabungan, terdiri dari 20 personel Satlantas Polres PPU, 5 personel Polsek Sepaku, 4 anggota Polisi Militer (Pom), 7 petugas Dinas Perhubungan, 7 personel Otorita IKN, dan 3 anggota Babinsa.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Lantas AKP Rhondy Hermawan menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di kawasan IKN.

“Pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memakai helm, tidak memiliki SIM dan/atau STNK, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kami amankan sebagai barang bukti. Kami mengedepankan keselamatan sebagai prioritas, sehingga penertiban ini tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga memberikan imbauan kepada pengemudi dan pemilik kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga:   Organisasi Alumni Lingkungan di Indonesia Terbentuk, Deklarasi IASILI Siap Mengawal IKN

Hasil pemeriksaan mencatat 55 pelanggaran lalu lintas dengan penindakan berupa tilang. Pelanggaran tersebut dirinci sebagai berikut:

  • Roda dua: tanpa SIM (5), tanpa STNK (2), kendaraan diamankan (14)
  • Roda empat: tanpa SIM (10), tanpa STNK (11), kendaraan diamankan (8)
  • Roda enam: tanpa SIM (2), tanpa STNK (3)

Rhondy menegaskan bahwa operasi seperti ini akan digelar secara berkala untuk menjaga situasi lalu lintas yang tertib dan kondusif di wilayah penyangga IKN.

“Kami berharap kesadaran para pengemudi meningkat, sehingga pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.