Akses Jalan Antar Desa di Muara Muntai Ambles, Warga Bangun Jalur Alternatif

KUKAR – Akses jalan utama di RT 2, Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai, yang menjadi penghubung antar desa menuju Kabupaten Kutai Barat, mengalami ambles akibat dugaan abrasi. Insiden terjadi pada Rabu (6/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, menyebabkan jalan poros tidak dapat dilalui sama sekali.

Kepala Desa Batuq, Suwandi, mengungkapkan bahwa tanda-tanda amblesnya jalan sudah terlihat sejak malam sebelumnya. Sebuah pohon kweni yang tumbuh di pinggir jalan jatuh lebih dulu sebagai indikasi awal.

“Itu jembatan dan jalan poros satu-satunya terletak di RT 2, menghubungkan antar desa di Muara Muntai dan Kabupaten Kubar,” jelas Suwandi.

Jalan semenisasi sepanjang 20 meter tersebut mengalami kerusakan parah dengan patahan mencapai ketinggian 10 meter. Awalnya, jalan ini merupakan konstruksi kayu ulin yang kemudian diperkuat dengan semen di bagian atasnya.

Pasca kejadian, Pemerintah Desa bersama warga langsung melakukan gotong royong membangun jalan alternatif di sisi darat, berjarak sekitar 4 meter dari lokasi longsoran.

“Sudah siangnya langsung dibuatkan jalan alternatif, di sisi darat 4 meter dari lokasi jalan longsor,” lanjut Suwandi.

Baca Juga:   Pemkab Kukar Target Tambahan 13 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Untuk sementara, jalan alternatif tersebut hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat terpaksa harus memutar arah atau mencari jalur lain.

Suwandi juga menyebut bahwa lokasi telah ditinjau langsung oleh anggota DPRD Kukar, pihak konsultan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Ada rencana pembangunan badan jalan baru yang akan diuruk sebagai solusi jangka menengah.

“Karena ada rencana di sana ada pembuatan badan jalan, maka akan diuruk sementara,” pungkasnya.

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.