Bupati PPU Serahkan 41 KKPD, Dorong Percepatan Digitalisasi Belanja Daerah

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi memperluas digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Bupati Mudyat Noor menyerahkan 41 Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada SKPD sebagai bagian dari transformasi transaksi non-tunai, Senin (4/8/2025).

KKPD merupakan instrumen pembayaran elektronik yang digagas pemerintah pusat guna meningkatkan efektivitas belanja daerah melalui sistem transaksi non-tunai. Inovasi ini bertujuan meminimalisir penggunaan uang tunai, meningkatkan keamanan, menekan potensi kecurangan, serta mengurangi idle cash dalam pengelolaan keuangan daerah. KKPD juga mendorong belanja produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro kecil (UMK) melalui katalog elektronik, toko daring, hingga marketplace.

“Penggunaan KKPD merupakan langkah strategis yang diamanatkan dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Ini sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi ruh utama dalam sistem keuangan daerah kita,” ujarnya.

Mudyat juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara atas dukungan yang diberikan dalam penyediaan layanan KKPD. Ia mendorong seluruh pengguna anggaran di lingkungan Pemkab PPU agar memanfaatkan fasilitas ini secara profesional dan bertanggung jawab.

Baca Juga:   Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Resmi Pimpin APPSI Masa Bakti 2025–2029, Jadi Motor Kolaborasi Ekonomi Daerah

“Kita jadikan KKPD sebagai bagian dari transformasi tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Semoga ini menjadi tonggak penting menuju digitalisasi sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, para Asisten Daerah, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab PPU.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, dalam laporannya menjelaskan bahwa sebanyak 41 unit KKPD diserahkan kepada perwakilan dari 35 OPD serta beberapa unit kerja di lingkup Sekretariat Daerah.

“Di tahun 2024, KKPD baru digunakan terbatas pada lima unit, salah satunya RSUD. Tahun ini kita perluas cakupannya agar transaksi belanja pemerintah bisa lebih efektif dan efisien,” kata Muhajir.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi penggunaan KKPD akan kembali dilaksanakan mulai Selasa hingga Rabu guna memastikan seluruh pengguna memahami prosedur teknis dengan baik.

Menurut Muhajir, ke depan, transaksi belanja pemerintah daerah tidak hanya terbatas pada katalog elektronik, tetapi juga akan diperluas melalui platform digital seperti Gojek dan Tokopedia, serta terintegrasi dengan sistem manajemen kendaraan operasional milik pemerintah.

Baca Juga:   Dua Eks Pengelola BUMDes Bumi Harapan Ditahan, Dugaan Korupsi Pelabuhan Desa Miliaran Rupiah

“Dengan implementasi KKPD, Pemerintah Kabupaten PPU berharap tata kelola keuangan daerah semakin modern, tertib, dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.