Semangat Kemerdekaan di PPU, Polri dan Warga PPU Kompak Bersihkan Lingkungan

PPU – Semangat kemerdekaan mulai terasa di berbagai penjuru Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, warga Kelurahan Nipah-Nipah menggelar kerja bakti massal di Gang Sanatang, RT 007, Jumat pagi (1/8/2025).

Kegiatan yang digelar dengan semangat gotong royong ini dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Nipah-Nipah, Bripka Paimin, S.H. Ia tidak hanya hadir sebagai pengayom masyarakat, tetapi juga terjun langsung membersihkan lingkungan bersama warga, mulai dari mencangkul, menyapu, hingga mengangkut sampah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Penajam Dahlan, Lurah Nipah-Nipah Syaryadi, Kepala Puskesmas Penajam Sariono, personel Satpol PP, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Kerja bakti difokuskan pada pembersihan drainase, semak-semak, dan tumpukan sampah rumah tangga yang selama ini mengganggu kebersihan lingkungan.

Kegiatan ini tak hanya menjadi rutinitas tahunan menjelang peringatan hari kemerdekaan, tetapi juga menjadi simbol kuat semangat kebersamaan dan cinta tanah air yang hidup di tengah masyarakat.

Suasana kehangatan dan kebersamaan mewarnai jalannya kegiatan. Tawa anak-anak, semangat warga dewasa, dan dedikasi para aparat menjadikan pagi itu terasa istimewa. Kegiatan ditutup dengan hasil nyata: lingkungan yang bersih dan semangat gotong royong yang tumbuh kembali, menjadi energi positif dalam menyongsong hari kemerdekaan.

Baca Juga:   Pamerkan Karya Kreatif, SMPN 5 PPU Wujudkan Profil Pelajar Pancasila

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Penajam AKP Ridwan Harahap, mengapresiasi antusiasme warga serta sinergi lintas instansi yang terjalin dalam kegiatan tersebut.

“Kerja bakti ini bukan sekadar membersihkan lingkungan. Ini adalah wujud nyata rasa cinta kepada bangsa, dengan menciptakan lingkungan yang sehat, rapi, dan nyaman. Polri akan terus hadir dan menjadi bagian dari semangat kemerdekaan bersama rakyat,” ujarnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.