Alih Status Rusun ASN IKN Terhambat, Komisi V DPR Minta Kementerian PU Segera Bertindak

NUSANTARA – Proses alih status penggunaan gedung apartemen atau rumah susun (rusun) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) masih mengalami kendala. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada tanggung jawab pemeliharaan gedung, terutama bangunan yang progres pembangunannya sudah di atas 95 persen.

Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, menjelaskan alih status dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ke Kementerian PKP, dan selanjutnya ke Otorita IKN (OIKN) belum rampung. Akibatnya, menuai masalah terkait biaya pemeliharaan sementara.

“Kenapa menjadi masalah? Karena ini nanti terkait dengan tanggung jawab pemeliharaan,” terangnya di hadapan sejumlah anggota Komisi V DPR RI dan peserta rapat di Bandara Internasional Nusantara, pekan lalu.

Terkait pemeliharaan, lanjut dia, Kementerian PKP sudah melakukan konsultasi dengan OIKN.

“Ternyata OIKN sudah menganggarkan. Namun ketika alih status itu belum selesai, maka tentu biaya pemeliharaan ini akan menjadi masalah,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Kementerian PKP tegas meminta ke Komisi V DPR RI agar mendorong Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat proses PHO (Provisional Hand Over/penyerahan sementara) ke Kemen PKP.

Baca Juga:   Desa Binaan SID PPU Adopsi Model “Ayam Mahar” untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri
⁠Rusun ASN di IKN. (Foto : Riski/ Media Kaltim)

“Untuk itu kami mohon Komisi V bisa mendorong Kementerian PU untuk segera memberikan alih status ke Kementerian PKP. Itu saja, Pak,” tegas Heri.

Diketahui, dari total 47 tower rusun ASN, setidaknya 14 unit telah mencapai progres 96 persen, dan sisanya ditarget rampung pada tahun 2025. Namun seluruhnya belum dilakukan alih status penggunaannya, sehingga pengelolaannya kini menjadi tumpang tindih antara Kementerian PU, Kementerian PKP, dan OIKN.

Kondisi ini turut disorot oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. Ia menilai, ketidakjelasan tanggung jawab atas proyek multi-years ini dapat mengganggu pemanfaatan infrastruktur yang sudah dibangun.

“Untuk tower-tower ini, sekarang ada tiga pihak. Perlu kejelasan Pak, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya. Apakah proyek multi years ini tetap tanggung jawab PKP, atau sudah dilimpahkan ke OIKN?,” tanya Iwan.

Politisi Gerindra itu menegaskan percepatan penyerahan alih status ini penting dilakukan agar OIKN memiliki dasar hukum kuat ke depannya dalam pengelolaan, pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur yang dibangun.

Baca Juga:   Pengerjaan Pasar Klandasan Mangkrak, DPRD Segera Panggil BKAD-Dinas Perdagangan

“Kami minta Kementerian PU, segera ya, memproses alih status itu,” tegasnya.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga, Triono Junoasmono atau akrab disapa Yongki mengatakan, untuk sementara Kementerian PU fokus pada penyelesaian.

“Sebagian besar royek-proyek di IKN ini memang multi years. Jadi kami targetkan mudah-mudahan bisa selesai bukan di tahun ini, tapi di akhir tahun depan, dan juga dua tahun dari sekarang,” ujar Yongki.

Namun pihaknya tetap berkoordinasi terkait alih status aset yang dibangun, seperti yang diminta Kementerian PKP.

Sekadar diketahui, belum lama ini OIKN menenderkan Operation Maintenance (OM) atau operasional dan pemeliharaan untuk sejumlah bangunan gedung di KIPP.

Mulai Gedung Kantor OIKN dan tower-tower empat Kementerian Koordinator (Kemenko), Apartemen ASN West Residence, serta Apartemen ASN Precinct Core yang total keseluruhan harga perkiraan sendiri (HPS)-nya sebesar Rp126.677.067.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.