Seragam Sekolah Mahal, Haji Baba: Sekolah Jangan Ambil Kesempatan dalam Kesempitan

SAMARINDA — Fenomena yang sering terjadi saat memasuki tahun ajaran baru adalah pembelian seragam sekolah, khususnya bagi peserta didik baru. Namun, di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, orang tua siswa mengeluhkan harga seragam yang mencapai Rp1,4 juta.

Keluhan ini pun langsung menjadi sorotan publik, mengingat sejak tahun ajaran baru ini program Gratispol telah dilaksanakan. Di Samarinda, Pemerintah Kota telah menetapkan harga standar seragam guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah maupun pihak lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Baba, turut menanggapi fenomena tersebut. Ia menyebut perlu adanya pengecekan terhadap kerja sama antara koperasi dan pihak sekolah, sebab dikhawatirkan ada keterlibatan pihak luar yang menyebabkan harga melambung.

“Tentu sudah ada standar harganya. Mungkin kita perlu imbau kepada seluruh sekolah supaya jangan juga mengambil suatu kesempatan dalam kesempitan,” ujarnya pada media baru-baru ini.

Meski tak dapat dimungkiri bahwa perbedaan harga seragam juga dipengaruhi oleh jenis bahan yang digunakan, H. Baba berharap harga tersebut tidak melampaui standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:   Pembangunan Kubar–Mahulu Mandek, DPRD Kaltim: Rakyat Butuh Aksi, Bukan Janji

Kepada orang tua siswa, H. Baba juga berharap agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu terkait harga seragam. Ia mendorong agar para orang tua melaporkan atau mengajukan pengaduan jika ada pihak sekolah yang dinilai merugikan siswa dan mengambil keuntungan pribadi.

“Kita berharap kepada seluruh orang tua, jangan juga terpancing melihat harga itu. Kalau seandainya di satu sekolah ibaratnya harganya seribu rupiah, kemudian di sekolah lain harganya tujuh ratus rupiah, mungkin bisa minta kepada pihak sekolah untuk membeli di koperasi lain,” tutup H. Baba. (Adv/dprdkaltim)

Penulis: Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.