Usai Tinjau SMAN 10 Samarinda, Komisi IV DPRD Akui Masih Ada Fasilitas yang Belum Maksimal

SAMARINDA — Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda belakangan menjadi sorotan. Hal ini dipicu oleh keluhan para orang tua siswa yang menilai perpindahan gedung dari Education Center di Jalan PM. Noor ke Gedung Yayasan Melati di Samarinda Seberang tidak maksimal. Mereka mengeluhkan kondisi fasilitas seperti asrama, laboratorium, dan ruang kelas yang terkesan disiapkan seadanya, demi mengejar target perpindahan.

SMAN 10 sendiri baru dipindahkan kembali setelah tanah di Yayasan Melati dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Menanggapi keluhan tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim pun melakukan tinjauan lapangan pada Senin (14/07/2025).

“Memang ketika kami sidak kemarin, saya mengapresiasi pemerintah provinsi yang bisa menyediakan gedung SMAN 10 dalam waktu yang singkat. Namun memang tidak semua ruangan yang disiapkan langsung lengkap,” jelas H. Baba, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, saat diwawancarai beberapa waktu lalu, Senin (28/07/2025).

Secara tegas, H. Baba menyebutkan bahwa gedung baru yang kini ditempati para siswa di Samarinda Seberang sebenarnya sudah layak. Walaupun masih ada kekurangan, hal itu dinilainya wajar mengingat waktu persiapan yang hanya sekitar enam bulan. Pemaksimalan fasilitas pun akan dilakukan secara bertahap hingga semuanya benar-benar siap.

Baca Juga:   Fraksi PAN Terangkan Pentingnya Harmonisasi Pada Proses Pembahasan APBD 2026

“Kita lihat sendiri kemarin ada instalasi listrik yang perlu diperbaiki, ada kamar mandi yang perlu diperbaiki. Tapi menurut saya, saya belum tahu apakah sekarang sudah dilengkapi atau belum,” lanjutnya.

Ia pun menjadwalkan akan melakukan tinjauan lapangan ulang ke SMAN 10 dalam waktu dekat. H. Baba berharap, dalam kunjungan kedua nanti, fasilitas yang sebelumnya belum terpenuhi sudah ditindaklanjuti. (Adv)

Penulis: Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.