Lubang Tambang Regang Nyawa Remaja, Komisi III DPRD Upayakan Perusahaan Lakukan Reklamasi

SAMARINDA – Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Pasal 2 Ayat 2, menegaskan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan reklamasi dan pascatambang. Dalam Pasal 19–21 disebutkan bahwa paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan tambang pada lahan terganggu, reklamasi harus dilaksanakan. Kewajiban ini juga diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 96.

Namun kewajiban tersebut tampaknya masih sering diabaikan. Terbaru, seorang remaja berusia 21 tahun meregang nyawa akibat tenggelam di lubang tambang yang telah berubah menjadi danau, di wilayah Bukit Lontar, Jonggon, Kutai Kartanegara, Minggu (20/07/2025). Korban berenang bersama dua temannya sejak pukul 08.00 WITA dan tenggelam saat berada sekitar 10 meter dari bibir danau. Jenazahnya ditemukan sekitar pukul 14.30 WITA.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong agar perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.

“Kami di Komisi III terus berupaya untuk mengingatkan perusahaan agar segera melakukan reklamasi setelah kegiatan pertambangan selesai, agar bisa menjalankan kaidah-kaidahnya,” kata Reza kepada Media Kaltim usai Rapat Paripurna, Senin (28/07/2025).

Baca Juga:   Berikut Catatan Badan Anggaran atas Pelaksanaan APBD Tahun 2024

Menurut data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, korban akibat lubang tambang di Kaltim telah mencapai 54 orang sejak tahun 2011. Reza tidak ingin angka ini terus bertambah.

“Kita mengingatkan kembali, karena masih banyak sekali perusahaan yang tidak melakukan reklamasi usai melakukan pertambangan. Ini menjadi permasalahan serius bagi kita. Kami berpesan kepada perusahaan agar bekas lubang tambang dapat dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, kolam ikan, atau bahkan pembangkit tenaga surya,” tutup Reza. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.